INDENPRES MEDIA ISTANA

Monday, 19 October 2020

Jokowi Pamer Dukungan Bank Dunia ke Omnibus Law.

Jakarta, ( INDENPERS-MEDIA )---Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja adalah upaya pemerintah untuk menjadikan Indonesia lebih kompetitif dengan negara lain.

Hal tersebut ditegaskan Jokowi mengutip pernyataan Bank Dunia (World Bank) yang disampaikan beberapa waktu lalu melalui akun Twitter resminya, Senin (19/10/2020).

"Undang-Undang Cipta Kerja adalah upaya reformasi besar untuk menjadikan Indonesia lebih kompetitif." Ini kata Bank Dunia.

Dalam postingan yang diunggah pada akhir pekan lalu tersebut, Jokowi kemudian memberikan pernyataan lengkap Bank Dunia tentang UU Cipta Kerja.

"Undang-Undang Cipta Kerja adalah upaya reformasi besar untuk menjadikan Indonesia lebih kompetitif." Ini kata Bank Dunia.

    Berikut pernyataan lengkapnya. pic.twitter.com/AI3TmGposw

    — Joko Widodo (@jokowi) October 16, 2020

Bank Dunia menyebut, kehadiran UU Cipta Kerja merupakan upaya reformasi untuk menjadikan Indonesia lebih kompetitif dalam jangka panjang. Sebelumnya Bank Dunia sempat memberikan warning terkait keberadaan UU tersebut.

"UU ini dapat mendukung pemulihan ekonomi dan pertumbuhan jangka panjang yang tangguh di Indonesia," kata Bank Dunia.

Menurut lembaga yang dipimpin oleh David Malpass itu, UU Ciptaker telah menghapus berbagai pembatasan besar pada investasi. Ini memberikan sinyal bahwa Indonesia terbuka untuk bisnis.

"Hal ini dapat membantu menarik investor, menciptakan lapangan kerja, dan membantu Indonesia memerangi kemiskinan," ujar Bank Dunia.

Meski begitu, Bank Dunia menyoroti Implementasi dari UU Ciptaker secara konsisten. Selain itu diperlukan peraturan pelaksanaan untuk memastikan aturan ini.

Sebelumnya, dalam laporan "PROSPEK PEREKONOMIAN INDONESIA" Jalan Panjang Pemulihan Ekonomi Juli 2020 tersirat dua hal. Yakni, positifnya dari keberadaan Omnibus Law Cipta Kerja namun jangan kesampingkan juga hal negatifnya.

Dalam laporan setebal 88 halaman tersebut, merangkumnya kembali. Berikut hal negatif yang menjadi catatan Bank Dunia. Menurut Bank Dunia RUU ini juga mengusulkan reformasi yang dapat mengakibatkan dampak buruk, terutama dalam lingkungan ekonomi saat ini. Misalnya, usulan di dalam RUU ini mengenai relaksasi persyaratan untuk perlindungan lingkungan hidup akan merusak kekayaan sumber daya alam yang sangat penting bagi mata pencaharian banyak orang dan dapat berdampak negatif terhadap investasi.

Upaya Pemerintah di bidang ini ditargetkan untuk mengurangi penundaan. Namun demikian, penyebab keterlambatan dan ketidakpastian untuk mendapatkan izin lingkungan hidup adalah proses yang rumit dan pelaksanaannya yang sewenang-wenang dan korup, daripada perlindungan yang termaktub di dalam Undang-Undang Lingkungan hidup (2009). ( RZ/WK )****

No comments:

Post a Comment