Foto: Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin.
Jakarta, ( INDENPERS-MEDIA )----Wakil Presiden Ma'ruf Amin buka suara mengenai. Ia menyebut, merger tersebut berpotensi menghasilkan total aset Rp 390 triliun di tahun 2025.
Adapun untuk tahap awal, dengan bergabungnya ketiga Bank Syariah tersebut maka Bank syariah yang baru akan memiliki aset sekitar Rp 225 triliun. Angka ini juga meliputi 1.200 kantor cabang di seluruh pelosok tanah air.
"Diperkirakan pada tahun 2025 asetnya menjadi Rp 390 triliun sehingga mampu bersaing secara kompetitif di tingkat gobal," kata Ma'ruf Amin dalam acara Webinar Strategis Nasional 'Indonesia Menuju Pusat Produsen Halal Dunia' yang diselenggarakan oleh Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).
Ia menjelaskan bahwa pengembangan Industri Keuangan Syariah menjadi salah satu fokus pemerintah dalam pengembangan industri halal di Indonesia. Merger 3 bank syariah pelat merah ini menurutnya sebuah langkah besar.
"Langkah besar dalam rangka memperkuat kelembagaan keuangan syariah di dalam negeri dan dalam rangka meningkatkan partisipasi Indonesia dalam perekonomian syariah global," ucapnya.
Proses penggabungan telah dimulai dengan penandatanganan Conditional Merger Agreement (CMA). Dengan demikian diharapkan bank syariah baru itu akan beroperasi penuh pada Februari 2021.
Sejalan dengan itu, menurutnya untuk menjadikan Indonesia menjadi pusat produsen produk halal dunia, Indonesia memerlukan langkah-langkah strategis yang dilaksanakan oleh para pemangku kepentingan terkait secara simultan dan kolaboratif.
Langkah-langkah strategis tersebut antara lain melalui penguatan industri produk halal melalui pembentukan kawasan-kawasan industri halal maupun zona-zona halal di dalam kawasan industri yang sudah ada.
"Sehingga kapasitas produksi produk halal Indonesia bisa meningkat secara signifikan dan terintegrasi, semakin berkualitas serta berdaya saing global," ungkapnya.
Kawasan industri halal (KIH) yang tumbuh dan berkembang diharapkan akan menarik perhatian investor global untuk menjadikan Indonesia sebagai global hub produk halal dunia.
Pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No 17 tahun 2020 Tentang Tata Cara Memperoleh Surat Keterangan Dalam Rangka Pembentukan Kawasan Industri Halal.
Amin bilang, aturan itu merupakan langkah awal berkembangnya kawasan industri halal terpadu di Indonesia. Artinya, seluruh layanan yang berhubungan dengan kehalalan produk berada dalam satu atap atau one stop service.
"Sampai saat ini sudah ada dua kawasan yang ditetapkan sebagai kawasan industri halal oleh Kementerian Perindustrian yaitu Modern Cikande Industrial Estate di Serang, Banten dan SAFE n LOCK Halal Industrial Park di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Selain dua kawasan industri halal tersebut, saya menerima laporan bahwa sudah ada 6 kawasan lagi yang mengajukan permohonan penetapan kawasan Industri halal. Saya meminta Menteri Perindustrian untuk segera memprosesnya," tandasnya. ( RZ/WK )***
No comments:
Post a Comment