Foto: Ganjar Pranowo.
Semarang, ( INDENPERS-MEDIA )----Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memilih untuk menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 Jateng tahun depan sebesar 3,27%, menjadi Rp Rp1.798.979,12
Hal tersebut dikonfirmasi Ganjar melalui pesan singkat interaktif kepada CNBC Indonesia, baru-baru ini.
Lebuh rinci, dia menjelaskan kenaikan UMP Jateng pada 2021 sebesar Rp56.963,9 sehingga totalnya menjadi Rp 1.798.979,12. Ganjar mengatakan dasar penetapan UMP ini adalah PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Dalam perhitungan ini, maka kenaikan UMP menggunakan perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Dengan demikian, maka Ganjar tidak mengikuti Surat Edaran Menaker
Pertimbangan lain adalah hasil rapat dengan Dewan Pengupahan, serikat buruh, Apindo dan lainnya. Mereka semua lanjut Ganjar sudah diajak bicara dan memberikan masukan-masukan.
Setelah penetapan UMP ini, Ganjar mengatakan, maka hal itu dijadikan pedoman penetapan UMK masing-masing Kabupaten/Kota.
"Mereka punya waktu sampai tanggal 21 November nanti untuk menyusun itu (UMK). Dan ini kalimatnya dapat, artinya bisa iya bisa tidak. Pengalaman di Jawa Tengah, selama ini kami tidak menggunakan UMP melainkan UMK," jelasnya.
Ia juga menyebut ada dua daerah yang harus menyesuaikan dengan kenaikan UMK yaitu Banjarnegara dan Wonogiri. "Kabupaten Banjarnegara menaikkan sebesar Rp50.979,12 dan Wonogiri sebesar Rp1.979,12. Jadi memang kenaikannya tidak terlalu tinggi," pungkasnya. ( RZ/WK )****
No comments:
Post a Comment