INDENPRES MEDIA ISTANA

Thursday, 22 October 2020

Sidang Gugatan Sri Mulyani Vs Bambang Trihatmodjo Dimulai!.

Foto: Bambang Trihatmodjo. 

Jakarta, ( INDENPERS-MEDIA )-----Bambang Trihatmodjo hari ini Kamis (22/10/2020) akan menjalani sidang pertama gugatannya kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Melansir dari sipp.ptun-jakarta.go.id, Sidang pertama gugatan putra Presiden RI ke-2 Soeharto ini akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB di PTUN Jakarta, dengan Nomor Perkara 179/G/2020/PTUN.JKT. Dengan tergugat adalah Menteri Keuangan (Menkeu) RI, dalam hal ini Menkeu Sri Mulyani Indrawati.

Dihubungi terpisah, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Isa Rachmatarwata mengatakan Kementerian Keuangan siap untuk mengikuti segala proses persidangan.

"Kemenkeu akan mengikut proses sesuai ketentuan," jelas Isa, Kamis (22/10/2020).

Untuk diketahui, Bambang mempersoalkan Keputusan Menkeu No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Negeri terhadap Bambang selaku Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) SEA Games XIX-1997.

Sebelumnya, Isa juga mengatakan, pencekalan Bambang ke luar negeri, karena Bambang belum menyelesaikan kewajibannya. Pencegahan pun dilakukan setelah beberapa proses yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Isa menjelaskan, jika seseorang mempunyai piutang dan belum bisa diselesaikan atau dibayar maka akan diserahkan ke KL, kemudian dari KL menyerahkan kepada panitia piutang negara.

Oleh karenanya ia memastikan bahwa jika memang pencekalan terjadi itu tidak langsung melainkan ada proses yang telah dilalui.

"Dalam menjalankan tugas, panitia pasti sudah memanggil memperingatkan yang bertanggung jawab untuk lunasi piutang. Kalau tidak diperhatikan, maka panitia diberi kewenangan oleh UU tadi untuk melakukan action yang lebih," jelasnya.

"Misal cegah bersangkutan ke luar negeri. Terus blokir rekening bersangkutan. Itu bisa dilakukan dengan prosedur meminta ke otoritas berwenang," tambahnya.

Isa juga sempat mengatakan, melalui pengacaranya, Bambang Tri sempat mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Kendati demikian, Pengacara Bambang Trihatmodjo, Prisma Wardhana Sasmita menilai, surat perpanjangan pencagahan ke luar negeri kepada Bambang terbilang prematur dan kebablasan karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Pasalnya, pelaksana KMP Sea Games itu adalah PT Tata Insani Mukti, sehingga pihak yang semestinya diminta pertanggungjawaban adalah perusahaan tersebut.

Menurut Wardhana, Bambang tidak bisa diminta pertanggungjawaban dalam posisinya sebagai Ketua Konsorsium SEA Games 1997. Sikap Kementerian Keuangan yang membebankan tanggung jawab kepada kliennya itu dinilai tak adil.

"Konsorsium secara perdata bukan subjek hukum sehingga tidak bisa dimintai pertanggungjawabannya. Jadi yang diminta pertanggungjawabannya itu ya PT Tata Insani Mukti sebagai subjek hukumnya," ucap Wardhana, Kamis (22/10/2020).

Adapun utang yang harus dibayar oleh putra kedua Presiden Soeharto itu diklaim oleh Wardhana senilai Rp 50 miliar. (RZ/WK )***

No comments:

Post a Comment