Foto: Cover Topik/Protes UMP 2021.
Semarang, ( INDENPERS-MEDIA )----Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo telah memutuskan untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah pada 2021 sebesar 3,27% menjadi Rp 1.798.979,12.
Keputusan Ganjar ini berbeda dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan yang memutuskan tidak ada kenaikan UMP 2021. Sebanyak 18 provinsi disebut menyetujui pelaksanaan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan ini, antara lain Jawa Barat, Banten, Bali, Aceh, Kepulauan Riau, Lampung, Kalimantan Timur, Papua, dan lainnya.
Ini artinya, ke-18 provinsi tersebut juga memutuskan tidak menaikkan UMP 2021.
Namun, dari daftar 18 provinsi yang telah sepakat untuk tidak menaikkan UMP tahun depan ini, belum ada Provinsi DKI Jakarta di dalamnya. Artinya, masih belum dipastikan apakah Gubernur Anies Baswedan akan ikuti keputusan tersebut atau mengambil langkah berbeda seperti yang dilakukan Ganjar Pranowo.
Serikat buruh dikabarkan akan melakukan aksi mogok nasional bila tidak menemui kesepakatan dalam ketetapan upah minimum pada tahun depan. Hal tersebut disampaikan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Hal ini menurutnya sejalan dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, karena tidak adanya kesepakatan.
Ia juga menilai SE Menaker tidak konstitusional.
"Bukan mengancam, bisa terjadi akhirnya diambil keputusan mogok kerja nasional. Ini lebih kuat dari mogok nasional yang pernah dilakukan Serikat Buruh tanggal 6-8 Oktober lalu. Kenapa mogok kerja nasional? karena mogok kerja nasional akan dipakai oleh kawan-kawan buruh di tingkat pabrik yang kemudian akan mengusulkan ini kepada tingkat nasional misal KSPI dan KSPSI (Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia), konfederasi serikat buruh lain, bisa aja diusulkan oleh Serikat Pekerja tingkat pabrik," jelasnya dalam konferensi pers secara virtual, baru-baru ini.
Kalangan buruh mengingatkan menteri ketenagakerjaan agar segera mencabut SE tersebut karena berpotensi menimbulkan ketidakstabilan. Begitu pun dengan para Gubernur agar tidak mengikuti permintaan Menaker dalam SE yang sudah ditetapkan.
Ketika mengetahui Ganjar Pranowo menaikkan UMP 2021 untuk Jawa Tengah, Said Iqbal pun mendukung langkah Gubernur Jateng tersebut.
"Jadi Gubernur Jateng sudah benar nggak mengikuti surat edaran yang sifatnya imbauan," ujarnya.
Menurut Said, di dalam peraturan perundang-undangan, tidak dikenal surat edaran. Ia bilang kalau patokan upah minimum adalah UU Cipta Kerja.
"UU Cipta Kerja kan belum berlaku ya, belum berlaku nomornya, tanggal 7 November baru berlaku," kata Said Iqbal.
Oleh karena itu, kenaikan upah saat ini mendasarkan pada dua dasar hukum utama, yaitu UU Nomor 13 Tahun 2003 dan PP Nomor 78 Tahun 2015.
Ganjar menyebutkan kenaikan UMP Jateng pada 2021 sebesar Rp56.963,9 sehingga totalnya menjadi Rp 1.798.979,12. Ganjar pun menjelaskan bahwa dasar penetapan UMP ini adalah PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Dalam perhitungan ini, maka kenaikan UMP menggunakan perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi. ( RZ/WK )****
No comments:
Post a Comment