Jakarta, ( INDENPERS-MEDIA )----Jokowi meminta Kapolri, Idham Aziz untuk menindak pelaku pidana di unjukrasa menolak Omnibus Law.
Selain memberi perintah pada Kapolri, Jokowi juga meminta Gubernur se-Indonesia satu suara mendukung UU Cipta Kerja.
Selama aksi penolakkan UU Omnibus Law, tak sedikit kepala daerah yang ikut menyuarakan untuk menolaknyaUU Cipta Kerja itu.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Donny Gahral Adian perintah Jokowi itu diutarakan saat menggelar rapat internal secara virtual membahas UU Cipta Kerja dari Istana Kepresidenan, Bogor pada Jumat, 9 Oktober 2020.
Soal kericuhan massa aksi di sejumlah daerah, kata Donny juga jadi pembahasan Presiden Jokowi.
"(Perintah Jokowi) aparat penegak hukum harus memproses semua yang memang melakukan tindak pidana selama aksi. Kita kan negara hukum, semua harus diproses secara hukum," kata Donny baru-baru ini.
Jokowi pun meminta menteri-menterinya lebih mengintensifkan lagi terkait komunikasi publik terkait UU Cipta Kerja.
Para menteri terkait diminta terus mensosialisasikan isi UU Cipta Kerja sekaligus membantah berbagai hoaks yang beredar.
"Agar bisa dipahami dengan jelas, tak menimbulkan kesalahpahaman dan semua yang terlibat wajib untuk menjelaskan ke publik mengenai apa manfaatnya dan membantah berbagai hoaks tentang UU ini," kata Donny.
Jokowi pun meminta 34 gubernur yang mengikuti rapat itu, untuk satu suara mendukung UU Cipta Kerja.
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini meyakinkan, UU Cipta Kerja yang saat ini ramai-ramai diprotes buruh dan mahasiswa, akan berdampak positif untuk meningkatkan investasi dan lapangan pekerjaan.
"Jadi tidak ada yang dipresepsi orang selama ini bahwa ini untuk merugikan rakyat. Ini sepenuhnya ditujukan untuk kemaslahatan bersama agar ekonomi bisa pulih dan kembali normal," katanya. (RZ/WK )****
No comments:
Post a Comment