Foto: Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B Sukamdani.
Jakarta, ( INDENPERS-MEDIA )--------Musim pembahasan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) telah tiba. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, kali ini pembahasan upah bersamaan dengan pengesahan UU Ciptaker dan dampak pandemi covid-19 yang mengantam ekonomi ke jurang resesi.
Ketua Umum Apindo, Hariyadi B Sukamdani menyebutkan adanya usulan upah tahun depan tak akan mengalami kenaikan. Artinya, UMK dan UMP 2021 tak ada perubahan dibandingkan tahun 2020 ini. Keyakinan pengusaha ini hanya berselang dua pekan, sebelum para gubernur menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 pada 1 November mendatang.
"Yang kami ketahui dari Dewan Pengupahan Nasional, itu mengusulkan di tahun 2021 itu upah minimumnya sama dengan 2020. Itu yang kami ketahui. Jadi ya mudah-mudahan ada kesepakatan untuk semuanya," ujarnya di Menara Kadin, belum lama ini.
Menurutnya, hal ini juga tidak lepas dari payung hukum penetapan upah. Selama ini, dasar aturan yang dipakai adalah PP 78/2015 tentang pengupahan. Kini, PP tersebut terancam tak berlaku seiring pemberlakuan UU Ciptaker.
"Ini UU Cipta Kerja kan masih dalam proses. Kalau pakai PP 78/2015 juga ada kendala, karena formulasinya kan kenaikan pertumbuhan ekonomi nasional, dan inflasi. Secara pertumbuhan ekonomi nasional kan minus, kita kemungkinannya masih minus, dan inflasinya malah deflasi," imbuhnya.
"Jadi sulit ditentukan besaran upah seperti kondisi normal. Jadi yang kami ketahui dari Dewan Pengupahan Nasional, untuk kenaikan upah tahun depan itu sama dengan 2020," tandasnya.
Sementara itu, dia menegaskan bahwa kebijakan upah minimum ini masih tetap ada dalam UU Ciptaker. Hanya saja, memang ada penghapusan Upah Minimum Sektoral Kota/Kabupaten (UMSK).
"Kalau sektoral itu tidak ada. Karena kalau sudah ada upah minimum, itulah yang paling rendah. Kalau terkait sektor dan yang lain-lain itu bipartit. Itu betul-betul dikembalikan ya upah minimum, ya upah minimum. Jadi UMP dan UMK. Jadi UMK tetap ada," urainya.
Meski begitu, penetapan UMK diberikan tambahan persyaratan dalam UU Ciptaker. Syarat ini terkait dengan kinerja di tiap daerah mengenai pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja.
"Maksudnya kalau daerah itu pertumbuhannya jelek, penyerapan tenaga kerjanya jelek. Nah itu tentunya dia tidak bisa mengikuti kenaikan yang normal. Tapi sebaliknya. Kalau daerah itu bagus, pertumbuhannya, penyerapannya bagus ya dia harus naik. Jadi tidak bisa disamaratakan. Karena ada daerah yang memang sulit, investasi nggak mau masuk ke situ. Tapi kalau dia dinaikkan terus kan malah tambah ketinggalan," bebernya.
Pembahasan kenaikan upah minimum tahun 2021 disebut-sebut memang sudah mulai berjalan. Silang pendapat antara buruh dan pengusaha sudah mulai meruncing. Kedua pihak punya pandangan berbeda soal besaran kenaikan UMP 2021 seperti yang terjadi tahun-tahun sebelumnya. ( RZ/WK )***
No comments:
Post a Comment