INDENPRES MEDIA ISTANA

Thursday 15 October 2020

Menaker Ida: UU Cipta Kerja Tidak Ompong!.

Foto: Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. 

Jakarta, ( INDENPERS-MEDIA )-----Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan beberapa klarifikasi, di antaranya tentang tuduhan Omnibus Law UU Cipta Kerja ini akan ompong karena pasal-pasal tentang sanksi dari UU lama dihapus.

"Ini misleading lagi. Sanksi tetap ada, kita adopsi dari UU lama, baik sanksi pidana maupun administratif. UU ini bergigi kuat, tidak ompong," ucapnya.

Ia menyampaikan hal tersebut saat berdialog secara virtual dengan sekitar 1308 pekerja dan manajemen Pertamina di lingkungan Subholding Upstream PT Pertamina Hulu Energi, dari seluruh lokasi perusahaannya di Indonesia.

Dalam kesempatan ini, Ida didampingi Dirjen Pengawasan dan K3, Haiyani Rumondang dan Kepala Biro Humas, Soes Hindharno. Sementara itu, hadir dari Pertamina Direktur Utama Subholding Upstream, Direktur HRD, dan jajaran penunjang bisnisnya.

"Proses pembahasan UU Cipta Kerja ini sangat terbuka. Rapat-rapat di Raker, Panja dan Baleg dapat diakses melalui banyak kanal. Ada live streaming, ada liputan dari TV Parlemen, bisa juga dari youtube. Sepanjang karir saya di DPR, baru kali ini saya lihat ada proses pembahasan yang menit demi menit bisa diakses public. Jadi tuduhan bahwa kita mengendap-ngendap itu tidak benar," kata Ida.

Selain itu, Ida mengatakan sebagai bukti komitmen terhadap peningkatan kompetensi, dalam skema Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) Kemnaker memasukkan tambahan vocational training benefit. Artinya, pekerja ter-PHK berhak atas pelatihan dan sertifikasi gratis, sambil menunggu mendapat pekerjaan baru.

"Sehingga saat ada lowongan kerja, sudah punya sertifikat kompetensi. Bisa nego gaji lebih tinggi, kan" sambungnya. ( RZ/WK )****


No comments:

Post a Comment