INDENPRES MEDIA ISTANA

Wednesday, 7 October 2020

Airlangga: Omnibus, Modal RI Keluar dari Middle Income Trap!.

Foto: Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.

Jakarta, ( INDENPERS-MEDIA )---Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja (Ciptaker) telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai UU hari ini, baru-batu ini.

Pemerintah berharap dengan pengesahan UU Cipta Kerja ini, posisi Indonesia bisa meroket menjadi negara maju dari negara berkembang.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, UU Cipta kerja merupakan salah satu cara agar Indonesia bisa terlepas dari jebakan negara berpenghasilan menengah atau middle income trap, yang merupakan salah satu ambisi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Bapak Joko Widodo dalam pelantikan Presiden terpilih periode 2019-2024 pada 20 Oktober 2019 lalu telah menyampaikan, kita punya potensi untuk keluar dari jebakan berpenghasilan menengah dengan adanya bonus demografi yang kita miliki saat ini," jelas Airlangga, dalam keterangannya usai disahkan UU tersebut.

Untuk merealisasikan ambisi Jokowi tersebut, Airlangga melalui menteri Kabinet Kerja Jokowi - Ma'ruf Amin harus menyediakan lapangan kerja, serta meningkatkan kualitas tenaga kerja.

Di samping itu juga, pemangkasan regulasi dibutuhkan dalam mendorong daya saing dan menarik investor untuk mau berinvestasi di dalam negeri.

"Untuk itu diperkenalkan UU Cipta Kerja yang mengubah atau merevisi beberapa hambatan dengan tujuan menciptakan lapangan kerja. Undang-undang tersebut adalah instrumen untuk penyederhanaan dan peningkatan aktivitas birokrasi. Dan alhamdulillah sore ini undang-undang itu diketok," ujar mantan Ketua Asosiasi Emiten Indonesia ini.

Secara keseluruhan, UU Cipta Kerja terdiri atas 11 klaster.

Sebanyak 11 klaster itu terdiri dari klaster Penyederhanaan Perizinan, Persyaratan Investasi, Ketenagakerjaan, Kemudahan Berusaha, Pemberdayaan dan Perlindungan UMKM, Dukungan Riset dan Inovasi, Administrasi Pemerintahan, Pengenaan Sanksi, Pengadaan Lahan, Kemudahan Investasi dan Proyek Pemerintah, serta Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Pemerintah dan DPR, sejak April 2020, telah melakukan percepatan pembahasan RUU Cipta Kerja.

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas sempat memaparkan pada bab-bab terakhir pembahasan RUU sapu jagat tersebut bahkan dilakukan di akhir pekan.

Secara keseluruhan, Baleg DPR RI dan pemerintah telah melakukan 64 kali rapat.

"Rapat 64 kali, 65 kali panja dan 6 kali timus timsin [tim perumus/tim sinkronisasi], mulai Senin-Minggu, dari pagi sampai malam dini hari, bahkan reses melakukan rapat di dalam atau di luar gedung atas persetujuan pimpinan DPR," kata dia dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Secara keseluruhan RUU yang disusun dengan metode Omnibus Law itu terdiri dari 15 bab dan 174 pasal dari yang sebelumnya 15 bab dengan 185 pasal.

Secara keseluruhan, ada 1.203 pasal dari 73 undang-undang terkait dan terbagi atas 7,197 daftar inventarisir masalah (DIM) yang terdampak RUU tersebut. (RZ/WK )***

No comments:

Post a Comment