Jepara, ( INDENPERS-MEDIA )--------Dalam perkara sengketa tanah antara pihak PLTU dan Suliyat pasca sidang putusan PN Jepara pada 10 September 2020 lalu masih memunculkan berbagai pertanyaan di publik.
Seperti munculnya Akta jual beli tanah yang kurang di ketahui prosesnya oleh pemerintah desa menjadi point apakah ada dugaan manipulasi data atau memang semua sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sungguh sangat mustahil memang dalam transaksi jual beli tanah yang biasanya tetap melibatkan pemerintah desa, namun dalam transaksi jual beli tanah antara pihak PLTU dan si penjual dengan inisial " N " ini menurut keterangan Sekretaris Desa Tubanan pihak desa hanya jadi saksi saja ." Munculnya sertifikat di Tahun 1978 itu saya masih berumur 4 tahun tentunya saya tidak tahu bagaimana aturan yang berlaku saat itu, dan terkait dengan transaksi jual beli pada waktu itu pihak desa hanya sebatas menjadi saksi saja" Pungkas Sekdes yang mulai menjabat dari tahun 2002 tersebut, baru-baru ini.
Masih dalam keterangan Sekretaris Desa terkait untuk adanya arsip ke desa dalam transaksi jual beli tanah tersebut kepada awak media menegaskan bahwa" Dalam transaksi jual beli tanah tersebut pihak desa sampai saat ini kami tidak mempunyai berkas apa - apa untuk di arsipkan ke desa, dan yang lebih punya berkas tentunya adalah notaris yang di pakai dalam transaksi waktu itu."tandasnya.
Di lihat dari perjalanan perkara ini sampai pada putusan sidang yang belum punya kekuatan hukum yang mengikat ini tentunya banyak catatan - catatan buruk yang bisa merugikan sebelah pihak tentunya bagi pemegang sertifikat hak milik tanah yang disengketakan itu.
Dugaan - dugaan adanya praktek Kong kalikong antar pihak tertentupun makin bermunculan,karena hal ini makin terasa mengapa pihak BPN Kabupaten Jepara yang berperan penting dalam pertanahan di negara ini tidak dilibatkan dalam perjalanan sengketa ini. ( STN/ADH/RZ/WK )****
No comments:
Post a Comment