Foto: Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
Jakarta, ( INDENPERS-MEDIA )----Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil dua pimpinan organisasi buruh pada hari ini, baru-baru ini ke Istana Kepresidenan, Jakarta, memunculkan berbagai desas-desus, termasuk kabar bakal menjadi wakil menteri (wamen).
Kedua bos organisasi buruh itu yakni adalah Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea.
Sebelumnya, Jokowi sudah meneken dua peraturan presiden tentang Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) serta Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam aturan itu, disebutkan pula mengenai jabatan wakil menteri.
Hal ini menimbulkan tanda tanya, apa dua bos buruh tersebut 'ditawari' jabatan untuk meredam aksi mogok nasional yang sudah dicanangkan?
Said Iqbal tertawa dengan pernyataan tersebut. Ia mengaku tidak ada pembicaraan ke arah jabatan wakil Menteri Ketenagakerjaan (wamenaker).
"Hahaha ngga ada, ngga ada ngga ada. ngga ada hubungannya," katanya.
Sebaliknya, ia mengungkapkan bahwa rapat tersebut bertujuan untuk membahas isu yang sedang ramai diperbincangkan, yakni soal RUU Omnibus Law yang telah disahkan menjadi Undang-Undang.
"[Bicara] proses pertimbangan omnibus," sebutnya.
Namun, dipanggilnya pimpinan buruh itu ke istana tampaknya bukan hanya kali ini. Ke depan, komunikasi diperkirakan bakal tetap terjalin.
"Nanti Bung Andi akan dipanggil lagi, follow up. Kalau saya lihat situasi. Kalau Bung Andi sepertinya, sepertinya, dipanggil lagi. Tunggu kabarnya lah," jelasnya.
Meski keduanya sudah dipanggil, namun Iqbal memastikan aksi mogok nasional besok tetap bakal berlangsung. Hal ini juga sesuai dengan rencana awal, yakni akan dilangsungkan selama 3 hari hingga Kamis (8/10) mendatang.
"Tetap jalan sesuai UU Nomor 9 Tahun 98 di lingkungan kerja atau pabrik, dari jam 6 pagi hingga 6 sore," sebutnya.
Said Iqbal menegaskan bahwa dalam aksi ini buruh tetap masuk ke tempat kerja. Hanya saja tidak melakukan aktivitas pekerjaan sebagaimana biasanya, karena mogok nasional sebagai bentuk protes disahkannya Omnibus Law.
"Harus datang ke kantor. Kalau ngga datang ke kantor mangkir, ngga boleh. Tetap datang, absen udah gitu mulai aksi," jelas Iqbal yang juga anggota tim perumus UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ini. (RZ/WK )***
No comments:
Post a Comment