Semarang, ( INDENPERS-MEDIA )---- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Semarang memprotes langkah aparat kepolisian yang menghalangi kerja jurnalis saat meliput aksi demonstrasi penolakan pengesahan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja baru-baru ini.
Ketua AJI Kota Semarang, Edi Faisol menuturkan, aparat kepolisian menghalangi kerja jurnalis saat meliput demonstrasi di kantor DPRD Jateng, Jalan Pahlawan, Kota Semarang.
Saat itu polisi bersikap intimidatif dan melarang jurnalis merekam aksi demonstrasi,
Bahkan mereka minta wartawan menghapus sejumlah file gambar dalam bentuk video maupun foto yang diambil wartawan.
"AJI Semarang menilai sikap aparat kepolisian itu melanggar Undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Khususnya dalam Pasal 18 yang menyebut setiap orang yang menghalangi kebebasan pers diancam penjara maksimal dua tahun dan denda maksimal Rp 500 juta," ujar dia, baru-baru ini.
Menurutnya, ada tiga jurnalis yang melapor ke AJI Semarang.
Muhammad Dafi Yusuf dari suara.com mengaku diminta polisi tidak mengambil gambar juga diminta menghapus video saat liputan.
Praditya Wibi dari serat.id juga mengalami hal yang sama.
Laporan terakhir dari Rahdyan Trijoko Pamungkas wartawan Tribun Jateng yang diperlakukan sama.
"Tak menutup kemungkinan perlakuan polisi itu juga dialami oleh jurnalis lain," tutur dia.
Ia mengatakan, langkah itu sangat mencoreng intitusi kepolisian yang seharusnya melindungi publik.
Tindakan itu sangat keliru karena tak profesional dalam menjalankan tugas sebagai aparat yang seharusnya mengayomi dan menjaga keamanan sipil.
"Polisi tak memahami produk hukum yang seharusnya ditegakkan bukan justru melanggar," tandasnya. ( RZ/WK )***
No comments:
Post a Comment