Semarang, ( INDENPERS-MEDIA )----Sejumlah elemen mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi dan disusul serikat buruh melakukan aksi di depan Gedung DPRD Jawa Tengah Jalan Pahlawan Semarang, baru-baru ini.
Mereka menuntut agar legislatif mencabut Omnibus Law Cipta Kerja karena dinilai bisa menyengsarakan rakyat.
Ketegangan sempat terjadi ketika massa memaksa membuka pintu gerbang besi dan merangsek masuk ke gedung dewan.
Namun, aksi itu dihalangi aparat kepolisian.
Tak cukup di situ, mereka pun akhirnya mendobrak pintu gerbang dengan tinggi sekitar 2,5 meter dan panjang 10 meter hingga roboh.
Sejumlah personel kepolisian sempat menahan pintu gerbang agar tak roboh namun tindakan tersebut sia- sia.
Ketegangan masih berlanjut hingga seorang mahasiswa yang tergabung dalam Pers Mahasiswa Dimensi dari Politeknik Negeri Semarang (Polines) terluka di bagian dahi hingga berdarah.
Korban seorang perempuan diketahui bernama Tindi Thirtyana (20) dari Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) Dimensi Polines Semarang.
"Tadi sedang foto aksi di depan. Tapi tiba- tiba ada besi yang dilemparkan massa mengenai kepalanya.
Lalu saya lihat ternyata sudah berdarah," kata rekan korban, Fachri Pasya.
Ia menduga lemparan besi yang dilemparkan tersebut merupakan potongan pintu besi yang sebelumnya dirobohkan massa.
Korban langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan menggunakan mobil ambulans dari kepolisian.
Selain meneriakkan orasi, massa di depan gedung DPRD Jateng membawa spanduk dan poster berisikan sejumlah tuntutan.
Mereka menuntut agar UU Omnibus Law Cipta Kerja dicabut.
Massa juga mendesak untuk bertemu anggota DPRD Jateng agar suara mereka dapat didengar dan disampaikan kepada pimpinan partai di pusat.
"Teman- teman tenang dulu. Jangan anarkis," kata seorang orator, Abi.
Ia lantas meminta agar perwakilan rakyat menemui mereka untuk berdiskusi terbuka dan meminta UU Omnibus Law Cipta Kerja dicabut.
Diketahui, pada Senin (5/10/2020), DPR RI mengesahkan RUU Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja.
Sidang tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Pengesahan RUU Cipta Kerja ini bersamaan dengan penutupan masa sidang pertama yang dipercepat dari yang direncanakan pada 8 Oktober 2020 menjadi 5 Oktober 2020.
Di sisi lain, pengesahan tersebut mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat.
Hal itu disebabkan Omnibus Law UU Cipta Kerja, dinilai akan membawa dampak buruk bagi tenaga kerja atau buruh. ( RZ/WK )***
No comments:
Post a Comment