INDENPRES MEDIA ISTANA

Tuesday, 22 September 2020

Staf Khusus Erick Buka-bukaan Soal Pemanggilan Ahok.

Foto: Komisaris Utama Pertamina Basuki BTP Ahok dan Menteri BUMN Erick Thohir.

Jakarta, ( INDENPERS-MEDIA )---Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga menyampaikan pemanggilan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Kamis lalu oleh Menteri BUMN Erick Thohir berkaitan dengan videonya yang viral membicarakan kebobrokan Pertamina.

Menurutnya dalam pertemuan tersebut Ahok ditanya mengenai masalah - masalah apa yang terjadi di tubuh Pertamina. "Pak Erick memanggil (Ahok), sebagai Komut yang dipilih Kementerian BUMN. Pak Ahok ditanya sama Pak Erick ada masalah apa di Pertamina," tuturnya di dalam sebuah diskusi secara virtual belum lama ini.

Pemanggilan ini, kata Arya, hanya untuk bertanya terkait dengan ucapan yang disampaikan Ahok dan menjadi viral di sejumlah media pada pekan lalu. Menanggapi apa yang disampaikan mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut, Arya mengatakan bahwa itu merupakan masukan yang baik bagi KBUMN.

"Masukan diterima, bagus banget. Ini bagian dari transformasi di Pertamina, bagaimana membuat transparan, atau juga misal ada proyek yang belum dilaksanakan juga ya didorong. Untuk memantau proyek strategis. Jadi, bukan teguran, tapi ingin tahu ada apa di Pertamina," terangnya.

Berbeda dengan pernyataan Arya, Anggota Komisi VI DPR RI Subardi mengatakan bahwa seseorang yang menjadi perhatian publik, seharusnya berhati-hati dalam bertutur kata.

"Ahok mampu, tak usah teriak meminta tolong orang lain. Artinya kan didengar orang lain harusnya internal dulu. Mengoptimalkan fungsi yang dia miliki. Kontennya bagus, coba dirapatkan sesama komisaris," katanya.

Menurutnya, apapun yang ingin disampaikan tergantung kapasitas di mana dan apa yang disampaikan. Dari isi yang disampaikan bagus, namun ada hal yang patut menjadi perhatian.

"Tetapi ketika ngomongnya tidak sebagai kapasitas, apalagi komisaris punya hak pengawasan luar biasa, bahkan komisaris sesuai UU perusahaan bisa melakukan RUPS ketika terjadi sesuatu di PT tersebut," tuturnya.

"Dia Komut, kan ada (komisaris) yang lain, rapatkan. Minta pendapat, baru ditegur. Nah di situ langkah perbaikan, sesuai dengan norma UU perusahaan," pungkasnya.

Sebelumnya di dalam salah satu video yang diunggah kanal YouTube POIN pada Selasa (15/09/2020), Ahok terang-terangan membongkar rahasia dapur Pertamina hingga mengusulkan pembubaran Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menurutnya BUMN lebih baik jika dikelola secara profesional, salah satu caranya bisa meniru apa yang telah dilakukan Singapura dengan membentuk Temasek.

"Kementerian BUMN harusnya sudah dibubarkan sebelum Pak Jokowi turun. Kita sudah ada semacam Indonesia Incorporation, semacam Temasek. Persoalannya Presiden tidak bisa mengontrol manajemen BUMN. Kita nggak ada orang," tuturnya. ( RZ/WK )***

No comments:

Post a Comment