Jakarta, ( INDENPERS-MEDIA )------Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU) menggelar rapat secara daring guna menyatukan suara dan komitmen serta mengevaluasi kesiapan Indonesia dalam menghadapi penilaian Mutual Evaluation Review (MER) oleh asesor dari Financial Action Task Force (FATF).
Rapat dipimpin oleh Ketua Komite TPPU, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, didampingi oleh Kepala PPATK, Dian Ediana Rae sebagai Sekretaris Komite TPPU, serta segenap anggota Komite TPPU lainnya..
Dalam sambutan,Mahfud MD menyampaikan pentingnya kesiapan segenap pihak yang terlibat dalam Rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APUPPT) di Indonesia, untuk menghadapi penilaian asesor FATF agar Indonesia layak menjadi anggota penuh FATF.
“Saat ini Indonesia tengah menjalani proses untuk menjadi anggota penuh FATF. Hasil penilaian MER yang telah dilakukan oleh Asia/Pacific Group on Money Laundering (APG) pada tahun 2017 lalu, akan menjadi bahan pertimbangan utama bagi FATF dalam menentukan kesiapan dan komitmen Indonesia menjadi anggota FATF,” jelas Mahfud.
Disamping itu, ia menambahkan bahwa Indonesia harus mensyukuri pencapaian yang telah diraih, dengan bersunguh-sungguh dalam menyusun action plan untuk memitigasi kelemahan-kelemahan yang ditemukan oleh asesor pada MER APG waktu lalu dalam rangka mempersiapkan diri menghadapi MER FATF yang rangkaiannya telah mulai dilaksanakan pada tahun ini hingga tahun depan.
Dalam rapat tersebut ada beberapa poin penting yang dibahas diantaranya,progres persiapan dan pelaksanaan Mutual Evaluation FATF tahun 2020-2021 pada seluruh anggota, penetapan 5 (lima) Strategi sebagai Stranas TPPU dan TPPT 2020-2024, pengoptimalan penanganan perkara TPPU, serta peningkatan kerja sama dan koordinasi dalam mengatasi berbagai hal yang memerlukan dukungan bersama..
Kepala PPATK, Dian Ediana Rae dalam paparannya menyampaikan bahwa PPATK telah melakukan segenap langkah-langkah strategis untuk mendukung capaian Indonesia dalam mematuhi berbagai rekomendasi PPATK, yakni Updating National Risk Assessment (NRA) 2015, action plan serta sejumlah rencana aksi guna memperbaiki rekomendasi-rekomendasi yang masih perlu disempurnakan.
Salah satu isu yang perlu disempurnakan dan didorong adalah terkait tindak lanjut atas Hasil Analisis (HA) dan Hasil Pemeriksaan (HP) yang disampaikan oleh PPATK kepada aparat penegak hukum yang masih rendah, sehingga diperlukan komitmen yang kuat serta aksi nyata, untuk mewujudkannya.
Pemaparan dari anggota Komite yang lain pemaparan nya meliputi progres, tanggapan, serta masukan sebagai bentuk respon dan komitmen dalam mendukung terwujudnya Indonesia sebagai anggota penuh dari FATF dalam waktu dekat, diperkirakan telah sesuai dengan roadmap yang direncanakan dari masing-masing anggota.
Pada kesempatan tersebut, Jaksa Agung RI, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Direktur Jenderal Pajak, dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai juga menyampaikan dukungan dan komitmen yang kuat untuk senantiasa meningkatkan tindak lanjut atas Hasil Analisis (HA) dan Hasil Pemeriksaan (HP) yang disampaikan oleh PPATK secara konsisten dan berkelanjutan.
Pada akhir rapat ini, Ketua Komite TPPU berharap seluruh pihak yang terlibat dapat menyatukan tekad dalam menghadapi MER oleh FATF mendatang.
“Saya harap seluruh anggota Komite TPPU mendukung upaya Indonesia dalam membangun Rezim Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang efektif melalui kerjasama antar Kementerian/Lembaga secara sinergis dalam mengatasi hambatan dan kendala terkait regulasi serta pelaporan pihak pelapor,” pungkas Mahfud MD. .
Rapat Komite TPPU ini menghasilkan beberapa kesimpulan dan komitmen yang disepakati bersama, diantaranya adalah menetapkan 5 (lima) Strategi sebagai Strategi Nasional (Stranas) TPPU dan TPPT 2020-2024, yaitu:
meningkatkan kemampuan sektor privat untuk mendeteksi indikasi atau potensi TPPU, TPPT dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal dengan memperhatikan penilaian risiko; meningkatkan upaya pencegahan terjadinya TPPU dan TPPT dengan memperhatikan penilaian risiko dengan meningkatkan upaya pemberantasan terjadinya TPPU dan TPPT dengan memperhatikan penilaian risiko;
mengoptimalkan asset recovery dengan memperhatikan penilaian risiko; dan meningkatkan efektivitas Targeted Financial Sanction dalam rangka mendisrupsi aktivitas terorisme, teroris, organisasi teroris, dan aktivitas pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.
Selain itu, pada Rapat Komite TPPU tersebut juga memutuskan: agar segera melakukan finalisasi rencana aksi tahun 2020 dalam kerangka Stranas 2020-2024,dengan
melaksanakan seluruh action plan dalam rangka persiapan dan pelaksanaan MER FATF; melakukan upaya dan langkah-langkah strategis dalam meningkatkan penanganan perkara TPPU dan TPPT, optimalisasi tindak lanjut laporan PPATK,
serta menyatukan tekad seluruh anggota Komite TPPU untuk mendukung upaya Indonesia dalam membangun Rezim Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang efektif melalui kerjasama antar Kementerian/Lembaga secara sinergis dalam mengatasi hambatan dan kendala terkait regulasi serta pelaporan pihak pelapor.( ADH/RZ/WK )***
No comments:
Post a Comment