INDENPRES MEDIA ISTANA

Thursday, 17 September 2020

Baleg DPR Makin 'Liar', Garap Terus Draf Aturan Perombakan BI.

Jakarta, ( INDENPERS-MEDIA )-----Badan Legislasi (Baleg) kembali melanjutkan pembahasan revisi RUU Bank Indonesia (BI). Dalam revisi ini ada beberapa pasal yang dihapus dan juga ditambahkan.

Pembahasan dilakukan Baleg bersama dengan tim ahli di ruang rapat Baleg, DPR RI, Kamis (17/9/2020). Dari jadwal Baleg yang diterima CNBC Indonesia, pembahasan kali ini adalah paparan Tim Ahli atas Penyusunan draft RUU perubahan UU Bank Indonesia.

"Ada 14 pokok hal rencana perubahan UU BI yang kami susun untuk dibahas bersama dan kami minta masukan dari para anggota," kata Tim Ahli Baleg.

Berikut 14 pasal di UU BI yang akan dirombak baik itu disempurnakan atau dihilangkan:

1. Ketentuan pasal 4 ayat 2 diubah menjadi "BI adalah lembaga negara yang independen yang berkoordinasi dengan pemerintah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang ini."

Di UU sebelumnya berisi, "BI adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerintah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam Undang-undang ini."

2. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga tugas BI tidak hanya menstabilkan inflasi dan nilai tukar rupiah tapi menjadi lebih luas. Pasal 7 ayat 1 diubah menjadi, " Tujuan BI adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja yang berkelanjutan."

Sedangkan pasal 7 ayat 3 diubah menjadi, "Penetapan kebijakan moneter sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Dewan Moneter."

3. Ketentuan Pasal 9 yang berisi "Pihak lain dilarang melakukan segala bentuk campur tangan terhadap pelaksanaan tugas BI. BI wajib menolak dan/atau mengabaikan segala bentuk campur tangan dari pihak mana pun dalam rangka pelaksanaan tugasnya," dihapus dan diganti menjadi pasal bercabang.

4. Di antara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 9A, Pasal 9B, dan Pasal 9C di RUU baru ini.

Pasal 9A berisi 5 ayat yakni: (1) Dewan Moneter membantu Pemerintah dan BI dalam merencanakan dan menetapkan kebijakan moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. (2) Dewan Moneter memimpin, mengkoordinasikan, dan mengarahkan kebijakan moneter sejalan kebijakan umum Pemerintah di bidang perekonomian. (3) Dewan Moneter terdiri dari 5 (lima) anggota, yaitu Menteri Keuangan dan 1 (satu) orang menteri yang membidangi perekonomian; Gubernur BI dan Deputi Gubernur Senior BI; serta Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. (4) Jika dipandang perlu, Pemerintah dapat menambah beberapa orang menteri sebagai anggota penasehat kepada Dewan Moneter. (5) Sekretariat Dewan Moneter diselenggarakan oleh BI.

Pasal 9B berisi 3 ayat, yakni: (1) Dewan Moneter diketuai oleh Menteri Keuangan. (2) Dewan Moneter bersidang sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam sebulan atau sesuai dengan kebutuhan yang mendesak. (3) Dalam pembicaraan yang bersifat teknis, anggota Dewan Moneter berhak menunjuk penasehat ahli yang dapat menghadiri sidang Dewan Moneter. ( RZ.WK )****

No comments:

Post a Comment