INDENPRES MEDIA ISTANA

Tuesday 22 September 2020

Seputar Cadangan BBM yang Ternyata Masih Imbauan.

Jakarta, ( INDENPERS-MEDIA )-----Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyebut selama ini penyediaan stok operasional BBM baru berupa himbauan. Meski Pertamina sanggup untuk menyediakan stok BBM selama 21 hari, namun sifatnya tidak mengikat. Hal tersebut disampaikan Komite BPH Migas Henry Ahmad.

Henry mengatakan jika badan usaha sudah diwajibkan untuk menyediakan cadangan BBM, maka menurutnya akan ada selektivitas bagi badan usaha, yakni hanya yang mampu menyediakan cadangan BBM lah yang bisa berniaga BBM.

"Sekarang ini kita hanya himbauan, Pertamina kan sanggup 21 hari, tapi belum mengikat berupa kewajiban. Kalau ini wajib dan semua badan usaha wajib punya cadangan BBM, maka akan ada selektivitas pada badan usaha. Badan usaha yang tidak punya finansial cukup, harus ikhlas tidak berniaga di BBM," paparnya, belum lama ini..

BPH Migas berencana akan mewajibkan pemegang izin usaha menyediakan cadangan niaga umum atau cadangan operasional BBM. Menurut Henry pihaknya sudah mulai mengundang badan-badan usaha untuk membahas hal ini. Dia mengatakan, selama ini cadangan operasional yang cukup tinggi baru dimiliki oleh PT Pertamina (Persero) yakni sekitar 21 hari.

Ke depan, lanjutnya, terkait kewajiban cadangan BBM ini, akan diterapkan juga pada badan usaha yang lain. Saat ini menurutnya terdapat 150 perusahaan bergerak di niaga BBM di tanah air.

"Kemarin sudah kami kumpulkan badan usaha niaga BBM. Ada 150 badan usaha bergerak di bidang niaga BBM. Rencananya, kewajiban penyediaan stok BBM-nya akan kami samakan dengan cadangan operasional yang diterapkan di Pertamina," ungkapnya.

Akan tetapi melihat kemampuan dari masing-masing badan usaha yang berbeda, menurutnya BPH Migas akan memulai mewajibkan ketersediaan stok badan usaha selama 11 hari terlebih dahulu pada tahun depan. Kemudian, jumlah stok ditargetkan akan meningkat setiap tahunnya dan sampai dengan 2025 cadangan operasional BBM dari badan usaha ditargetkan akan mencapai 23 hari.

"Mengingat kemampuan dari masing-masing badan usaha dan juga Pertamina saat ini, maka mulai tahun depan itu kita targetkan cadangan operasional selama 11 hari terlebih dahulu," jelasnya.

Dia mengatakan, jika perusahaan tidak mengikuti peraturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi. Bahkan, bila telah dikeluarkan beberapa kali peringatan tertulis namun tidak ada perubahan, BPH Migas bisa mengusulkan untuk pencabutan izin niaga badan usaha tersebut.

Sebelumnya, Komite BPH Migas Jugi Prajogio mengatakan cadangan operasional BBM yang dimiliki badan usaha niaga BBM selama ini ada yang masih di bawah tujuh hari, namun ada juga yang di atas 14 hari. Jumlah itu dihitung saat kondisi normal, sebelum terjadinya pandemi Covid-19.

"Sangat bervariasi (cadangan operasional BBM), ada yang kurang dari tujuh hari dan ada juga yang lebih dari 14 hari. Itu kondisi normal ya, bukan dalam pandemi Covid-19," jelasnya, belum lama ini.

Seperti diketahui, saat ini BPH Migas tengah menyusun peraturan untuk mewajibkan badan usaha niaga untuk memiliki cadangan BBM. ( RZ/WK )***


No comments:

Post a Comment