INDENPRES MEDIA ISTANA

Tuesday, 15 September 2020

Jurnalis Senior Bakal Laporkan Ketua Timses Calon Ketua PWI Jateng Ke Polisi.

Semarang, ( INDENPERS-MEDIA )----Persaingan kandidat calon Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Tengah (Jateng) memanas jelang Konferensi Provinsi (Konferprov) PWI Jateng yang akan berlangsung pada Sabtu (19/09) mendatang.

Solikun, Ketua tim sukses (timses) kandidat Ketua PWI Jateng, Amir Machmud NS akan diproses secara hukum dengan dugaan pencemaran nama baik terhadap Jurnalis senior Gunawan Permadi (GP) yang juga kandidat pada Konperprov tersebut.

Solikun diduga melanggar UU ITE dengan beberapa tuduhan terhadap GP, antara lain melakukan kecurangan dalam proses pencalonan GP Ketua PWI Jateng.

Kuasa Hukum GP, Rangkey Margana mengatakan, akan segera melaporkan Solikun ke pihak yang berwajib. Pihaknya mengaku telah mengantongi bukti yang cukup sebagai syarat untuk melaporkan.

"Bukti-bukti sudah kami kumpulkan semua. Ada 5 lembar bukti surat. Itu sudah cukup sebagai syarat untuk melaporkan," ujarnya, saat ditemui di Gedung Dekranasda dan Pramuka (Despra) Jateng, baru-baru ini.

Menurutnya, Solikun akan dilaporkan atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan. Selain itu, timses Amir Machmud itu juga akan dilaporkan atas fitnah melalui media sosial atau media masa.

"Perlu diketahui, UU ITE ini mengandung ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara dengan denda Rp750 juta. Jika nanti kita melangkah, itu sanksi yang akan kita terapkan kepada saudara Solikun," tuturnya.

Dalam kasus ini, lanjut Rangkey, bisa didalami apakah Solikun bertindak atas kehendak sendiri atau ada orang lain yang menyuruh. Menurutnya, jika ada orang lain dibalik pencemaran nama baik itu maka bisa dilibatkan. Ditanya perihal itu, GP mengatakan semuanya sudah diserahkan ke kuasa hukum.

"Ini perkara penegakan hukum. Sudah saya serahkan ke kuasa hukum," kata dia. ( RZ/WK )***

No comments:

Post a Comment