INDENPRES MEDIA ISTANA

Wednesday 9 September 2020

Awas Penumpang Gelap Anggaran Pandemi Covid-19! Kok Busa Ya.

Foto: Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Agung Firman Sampurna.


Jakarta, ( INDENPERS-MEDIA )----Situasi krisis akibat pandemi Covid-19 rawan dimanfaatkan 'penumpang gelap' untuk melakukan pelanggaran-pelanggaran. Hal itu diungkapkan oleh Ketua BPK Agung Firman Sampurna di hadapan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Agung menegaskan bahwa BPK tetap perlu mengambil sikap terkait risiko yang senantiasa timbul dalam setiap krisis.

"Bukti empiris menunjukkan bahwa krisis adalah sasaran empuk bagi para free riders atau penumpang gelap yang melakukan kecurangan dengan memanfaatkan situasi kedaruratan, celah dalam regulasi dan penyalahgunaan wewenang," ungkapnya dalam acara Kick Off Meeting Pemeriksaan atas Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dalam Penanganan Pandemi Covid-19 di Istana Negara, baru-baru ini.

Karena itu, penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi harus dilaksanakan dengan tata kelola yang transparan, akuntabel dan efektif. Untuk menjamin itu terjadi, dibutuhkan pemeriksaan pengelolaan dan tanggug jawab yang bersifat menyeluruh.

Dikatakan bahwa skala masalah tata kelola dalam pemeriksaan begitu luas sehingga diistilahkan sebagai audit universe. Pada awal pemeriksaan dilakukan identifikasi dan penilaian risiko secara mendalam, sebagai risk-based comprehensive audit.

"Dalam 3 bulan terakhir, seluruh auditorat keuangan negara di BPK secara intensif melakukan pengumpulan data dan informasi terkait objek pemeriksaan yang akan segera dilaksanakan ini," ujar Agung.

"BPK juga telah melakukan beberapa kali kajian yang mendalam dan perinci terkait jenis, tujuan dan program pemeriksaan. Kami juga telah membicarakan hal ini dengan Presiden, dan alhamdulillah, Presiden memberikan dukungan penuh kepada BPK untuk melaksanakan pemeriksaan ini," lanjutnya.

Ia memaparkan bahwa di bidang keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan, kebijakan induk dalam penanganan Covid-19 memberikan kewenangan yang sangat luas kepada pemerintah dan Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) untuk mengambil langkah-langkah extraordinary di bidang pengelolaan keuangan negara dalam penanganan pandemi Covid 19.

Karena itu, dia menegaskan bahwa BPK sebagai lembaga negara pemeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, memahami sikap dan kebijakan pemerintah. Namun bukan berarti harus ada aturan yang dilanggar.

"Dalam keadaan kondisi kedaruratan pandemi Covid 19, prinsip-prinsip tata kelola yang baik, seperti transparansi dan akuntabilitas sesuai ketentuan perundang-undangan tetap harus diterapkan," kata Agung. ( RZ/WK )***


No comments:

Post a Comment