INDENPRES MEDIA ISTANA

Thursday 17 September 2020

Bambang Trihatmodjo Gugat Menteri Keuangan Gara-gara Dicekal!.

Foto :Bambang Trihatmodjo. 


Jakarta, ( INDENPERS-MEDIA )-----Bambang Trihatmodjo menggugat Menteri Keuangan RI ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, terkait pencekalan dirinya.

Putra Presiden ke-2 RI, Soeharto itu dicekal ke luar negeri terkait SEA Games 1997.

Berdasarkan situs resmi PTUN, Kamis (17/9/2020) berdasarkan perkara nomor 179/G/2020/PTUN.JKT, gugatan tersebut tercatat didaftarkan pada Selasa (15/9).

Menteri Keuangan RI dalam hal ini sebagai tergugat dalam gugatan tersebut, meminta keputusan Menteri Keuangan untuk membatalkan pencekalan atas dirinya. Pencekalan tersebut terkait dengan piutang negara pada SEA Games 1997.

Adapun isi dari gugatan tersebut adalah sebagai berikut:

    Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ;

    Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang "Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara"

    Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang "Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara"

Menghukum Tergugat membayar biaya perkara  ( RZ/WK )***

No comments:

Post a Comment