Foto: Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo. Jadi Tersangka, Wakil Ketua DPRD Tegal Dijerat UU Kekarantinaan Kesehatan.
Tegal, ( INDENPERS-MEDIA )-----Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo (WES) dijerat Undang-Undang (UU) Kekarantinaan Kesehatan karena menggelar pesta hajatan dengan dangdutan di tengah pandemi Covid-19.
"Tersangka melaksanakan hajatan pernikahan dan khitanan serta ada hiburan yang dihadiri ribuan orang tanpa memperhatikan protokol kesehatan dan tidak mengindahkan peringatan yang diberikan oleh petugas yang berwenang," kata Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo, baru-baru ini.
Rita mengatakan, tersangka dijerat Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.
Selain dijerat UU Kekarantinaan Kesehatan, tersangka juga disebut melanggar hukum sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 216 ayat 1 juncto Pasal 65 Ayat 1.
Sebelumnya, Rita mengatakan, awalnya proses pengusutan perkara berdasarkan aduan yang dibuat oleh internal kepolisian atau laporan polisi (LP) Tipe A.
"Dasar awalnya, adanya informasi yang masuk dari viralnya berbagai media yang menunjukan bahwa ditemukannya atau tidak ditaatinya protokol kesehatan. Sehingga kemudian melakukan upaya penyelidikan," pungkasnya.
Seperti diketahui, publik dihebohkan dengan perhelatan konser dangdut yang mengiringi pesta hajatan yang digelar Wakil Ketua DPRD di Lapangan Tegal Selatan Rabu, 23 September 2020 pekan lalu.
Acara tersebut mendapat sorotan dan kritikan tajam publik mengingat acara dihadiri ribuan orang di tengah angka kasus Covid-19 yang terus meningkat.
Sementara itu, pakar hukum HM Rangkey Margana, SH, MH. CLA juga sebagai Ketua DPD IKADIN Jawa Tengah mengatakan sangat setuju yang dilakukan oleh aparat kepolisian itu sudah sesuai dengan UU Kekarantinaan Kesehatan. Seharusnya masyarakat harus tahu tentang bahayanya virus corona yang sangat meningkat. Rangkay juga mengatakan masyarakat harus mematuhi peraturan dari Kementerian Kesehatan. ( RZ/WK )***
No comments:
Post a Comment