Kab.Jepara, ( INDENPERS-MEDIA)-----Sidang sengketa tanah antara Tergugat Tomoyuki Yamada ( Presiden Direktur PT Central Java Power) PLTU Jepara dengan Penggugat Suliyat ( ahli waris) memasuki Tahap Putusan yang digelar Pengadilan Negeri Jepara, baru-baru ini.
Sidang sengketa tanah yang sudah cukup lama disidangkan di Pengadilan Negeri Jepara ini memasuki tahap putusan yang dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari : Hakim Ketua( Yuli Purnomosidi,SH,MH) yang didampingi hakim anggota ( Veni Mustika wati,SH,MH dan Dami Hardiyanto,SH,MH, serta Panitera ( Agus Kuswoyo)
Sedangkan penggugat dan tergugat masih didampingi kuasa hukumnya masing- masing, dalam mengawal hasil putusan sidang kali ini untuk menunggu Putusan Majelis Hakim antara penggugat dan tergugat hari ini diputuskan.
Dalam Putusan Sidang yang cukup lama dan tegang tersebut Ketua Hakim telah memutuskan bahwa putusan sidang terakhir kali ini dirasa melemahkan penggugat karena semua pernyataan dari kuasa hukum penggugat ditolak semua sehingga hakim dalam putusan terakhirnya semuanya ditolak baik penggugat maupun tergugat keduanya diberikan kesempatan banding untuk 14 hari ke depan.
Ada apakah dibalik semua ini? hakim tidak berani memberikan putusan yang jelas siapa yang menang dan yang kalah diantara penggugat dan tergugat.( ADHI.S /RZ/WK)****
No comments:
Post a Comment