INDENPRES MEDIA ISTANA

Monday, 16 November 2020

Presiden: Keselamatan Rakyat adalah Hukum Tertinggi.

 


Jakarta, ( INDENPERS-MEDIA )------Presiden Jokowi memberikan pengantar pada Rapat Terbatas mengenai Laporan Komite Penanganan Covid -19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional,Senin (18/11/2020 ),di Istana Merdeka, Jakarta.

Keselamatan rakyat di tengah pandemi Covid -19 saat ini merupakan hukum tertinggi dengan penegakan disiplin terhadap protokol kesehatan sudah semestinya dilakukan dengan tegas.

Hal itu disampaikan Presiden Joko Widodo saat memimpin Rapat Terbatas untuk membahas Laporan Komite Penanganan Covid -19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional di Istana Merdeka, Jakarta, pada Senin (16/11/2020 ). 

“Saya ingin tegaskan bahwa keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi pada masa pandemi ini telah kita putuskan pembatasan-pembatasan sosial termasuk di dalamnya adalah pembubaran kerumunan,” tuturnya.

Presiden menjelaskan bahwa penegakan disiplin protokol kesehatan harus dilakukan karena tidak ada satupun orang yang saat ini memiliki kekebalan terhadap virus korona dan bisa menularkan ke yang lainnya di dalam kerumunan tanpa mereka sadari.

Kepala Negara meminta Kapolri, Panglima TNI, dan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covud -19 untuk menindak secara tegas apabila ada pihak-pihak yang melanggar pembatasan-pembatasan yang sebelumnya telah ditetapkan. 

“Jadi jangan hanya sekadar himbauan,tapi harus diikuti dengan pengawasan dan penegakan aturan secara konkrit di lapangan,”ucapnya.

Saat ini, kepercayaan masyarakat terhadap upaya-upaya yang dilakukan pemerintah amat diperlukan agar langkah-langkah pengendalian pandemi yang dijalankan pemerintah dapat benar-benar berjalan dengan efektif. 

“Saya juga minta kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengingatkan, kalau perlu menegur, kepala daerah baik gubernur, bupati, maupun wali kota untuk bisa memberikan contoh-contoh yang baik kepada masyarakat, jangan malah ikut berkerumun,”tegas Presiden.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Negara mengingatkan agar daerah-daerah yang telah memiliki Peraturan Daerah mengenai penegakan disiplin Protokol Kesehatan untuk betul-betul menjalankan aturan tersebut secara tegas, konsisten, dan tidak pandang siapa saja. 

Dengan demikian tugas pemerintah berupaya mengambil tindakan hukum di mana ketegasan aparat dalam mendisiplinkan masyarakat untuk patuh kepada Protokol Kesehatan adalah suatu keharusan.

Ketegasan tersebut diperlukan mengingat berdasarkan data terakhir per 15 November lalu, rata-rata kasus aktif Covid -19 di Indonesia sudah berada pada angka 12,82 ℅ yang jauh lebih rendah dari pada rata-rata kasus aktif dunia yang mencapai 27,85 ℅. 

Rata-rata kesembuhan pasien Covid -19 di Indonesia juga sangat bagus, yakni mencapai 83,92 ℅ yang jauh lebih baik dibandingkan dengan angka kesembuhan dunia di angka 69,73 ℅. 

“Angka-angka yang bagus ini jangan sampai rusak gara-gara kita kehilangan fokus kendali karena tidak berani mengambil tindakan hukum yang tegas di lapangan,” imbuhnya.

Presiden Joko Widodo juga mengingatkan akan perjuangan dan pengorbanan yang telah dilakukan para dokter, perawat, tenaga medis, dan paramedis yang dengan kesukarelaan mereka selama berminggu - minggu bahkan berbulan-bulan mencurahkan tenaga untuk merawat pasien Covid -19 dengan penuh pengorbanan dan tidak dapat bertemu dengan sanak keluarga. 

“Jangan sampai apa yang telah dikerjakan oleh para dokter, perawat, tenaga medis, paramedis menjadi sia-sia karena pemerintah tidak bertindak tegas untuk sesuatu kegiatan yang bertentangan dengan Protokol Kesehatan dan peraturan-peraturan yang ada,”tandasnya.( Adh/Rz/Wk )****

No comments:

Post a Comment