INDENPRES MEDIA ISTANA

Sunday, 22 November 2020

Pangdam Beraksi, Istana Langsung Ngegas: Jokowi Tak Instruksikan Bungkus FPI.


Jakarta, ( INDENPERS-MEDIA )----Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden, Donny Gahralc Adian, menegaskan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) atau Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko tidak pernah memerintahkan pembubaran ormas Front Pembela Islam (FPI) yang merupakan besutan Habib Rizieq Shihab. 

 "Tidak ada (Presiden atau Moeldoko instruksikan FPI dibubarkan)," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, baru-baru ini.

 Hal tersebut dikatakan untuk merespons pernyataan Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman yang menyebut FPI bisa dibubarkan jika tidak mematuhi aturan hukum yang berlaku di Indonesia. Namun, ia mengatakan bahwa proses penegakan hukum tetap harus dilakukan jika ormas tersebut melakukan pelanggaran. 

 Sambungnya, aksi-aksi pelanggaran yang biasa dilakukan ormas seperti melakukan persekusi, aksi sweeping, dan main hakim sendiri.

 "Yang ada adalah proses penegakan hukum. Artinya, kalau ada yang melanggar, melakukan persekusi, sweeping, main hukum sendiri tentu ada hukum yang akan dikenakan," ucapnya. 

 Tak hanya itu, ia juga menuturkan bahwa penegakan hukum merupakan ranah aparat kepolisian. Namun, aparat TNI dapat diperbantukan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban suatu wilayah. 

 "Saya juga mengatakan bahwa FPI itu ranahnya adalah ranah penegakan hukum, tapi TNI bisa di-BKO-kan bila dirasa perlu. TNI kan sifatnya membantu Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban satu wilayah tertentu," tutur Donny. 

 Ia juga menuturkan, aparat keamanan seperti TNI dan Polri sudah disumpah untuk menjaga keutuhan NKRI. Namun, jika ada ormas yang ingin menggangu perdamaian dan persatuan Indonesia maka TNI atau Polri harus bertindak. ( RZ/WK )***

No comments:

Post a Comment