Semarang, ( INDENPERS-MEDIA )------Sejak 5 Oktober 2020 lalu Omnibus Law disahkan dan didalamnya terdapat RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang melalui rapat Paripurna, banyak menjadi polimik dikalangan buruh, karena buruh merasa bahwa undang-undang tersebut merugikan mereka.
Gelombang unjuk rasa menuntut pencabutan udang-undang Cipta Kerja terjadi hampir di seluruh Tanah air, tak terkecuali di Kota Semarang sebagai Ibu Kota Provinsi Jawa Tengah dimana Kantor Gubernur dan DPRD Provinsi Jawa Tengah berada. Hadir perwakilan beberapa organisasi buruh Jawa Tengah antara lain FSPMI, SPN, KSPI, FARKEP.
Sekitar 200 Personil perwakilan dan dua mobil komando dari FSPMI Semarang Raya dan FSPMI Jepara Senin (9/11/2020) sekitar jam dua belas siang mendatangi Gedung DPRD Jateng kepada ketua Komisi E DPRD Jateng Abdul Hamid, S.Pd.I diminta keluar untuk menemui pendemo, Komisi E DPRD Jateng Bidang Kesejahteraan Rakyat meliputi Ketenagakerjaan, Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan Teknologi, kepemudaan dan olahraga, keagamaan, kebudayaan, sosial, kesehatan, transmigrasi, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan pengendalian penduduk. Dua belas perwakilan dari pendemo setelah 2 jam berorasi akhirnya di minta masuk untuk menyampaikan aspirasinya kepada ketua komisi E tersebut.
Menurut perwakilan dari KSPI Jawa Tengah Aulia Hakim, SH. ” Kami berharap DPRD Jateng ini bisa mendukung kami untukk bisa menyampaikan surat kami kepada DPR RI bahwa buruh jawa tengah masih menolak undang-undang Cipta Kerja yang sudah di ketok palu pada taggal 5 Oktober 2020 dan sudah disahkan Presiden Jokowi, karena mendegradasi undang-undang sebelumnya.”
“Berkaitan dengan gaji kami sangat berterima kasih dan apresisasi pada Ganjar Pranowo selaku Gubernur Jawa Tengah, karena sedah menaikan Upah Minimum Provinsi Jateng sebesar 3,27%, kami berharap dengan kebijakan yang sama pak Ganjar untuk bisa menaikan UMK masing-masing kota yang ada di Jateng ini.” pungkas Aulia Senin 9/11/2020) di depan Gedung DPRD Jateng. (RZ/WK )****
No comments:
Post a Comment