INDENPRES MEDIA ISTANA

Wednesday 4 November 2020

Bikin Typo di UU Cipta Kerja, Pejabat Setneg Dijatuhi Sanksi!.

Foto: Menteri Sekretaris Negara Pratikno (Biro Pers Sekretariat Presiden)

Jakarta, ( INDENPERS-MEDIA )----Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) memastikan telah melakukan serangkaian pemeriksaan internal pasca insiden salah ketik dalam Undang-Undang Cipta Kerja.

Berdasarkan hasil penelusuran, Kemensetneg menegaskan bahwa tidak ada unsur kesengajaan dalam insiden tersebut. Kekeliruan yang terjadi, murni karena adanya penyimpangan perseorangan.

"Kekeliruan tersebut murni human error," kata Asisten Deputi Hubungan Masyarakat Kemensetneg Eddy Cahyono Sugiarto dalam keterangan resmi, Rabu (4/11/2020).

Eddy mengatakan, pejabat yang bertanggung jawab dalam proses penyiapan draf payung hukum tersebut, bahkan telah dijatuhi sanksi disiplin. Namun, tidak disebutkan pejabat yang dimaksud.

"Sebagai upaya sungguh-sungguh Kemensetneg dalam menerapkan zero mistakes dalam penyiapan RUU pada masa mendatang, peningkatan kendali kualitas akan terus dilakukan," katanya.

"Dengan melakukan review terhadap Standar Pelayanan dan SOP yang berkaitan dengan penyiapan RUU yang akan ditandatangani Presiden," jelasnya.

Meskipun terjadi kekeliruan, Kemensetneg menegaskan bahwa hal tersebut sama sekali tidak mengubah substansi dalam UU Cipta Kerja karena kesalahan bersifat teknis administratif semata.

"Oleh karena itu, kekeliruan tersebut tidak akan memberikan pengaruh pada norma yang diatur di dalamnya serta implementasi undang-undang dimaksud pada tataran teknis," katanya.

"Namun demikian, Kemensetneg akan menjadikan temuan kekeliruan sebagai pelajaran berharga dan menjadi catatan serta masukan untuk terus menyempurnakan penyiapan RUU, agar kesalahan teknis tidak terulang kembali," katanya. ( RZ/WK )****

No comments:

Post a Comment