INDENPRES MEDIA ISTANA

Monday, 30 November 2020

Daftar 10 Lembaga yang Dibubarkan Jokowi Lewat Perpres, Apa Alasannya?.

Jakarta, ( INDEPES-MEDIA )-----Presiden Jokowi membubarkan 10 lembaga nonstruktural melalui Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2020.

"Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan serta untuk mencapai rencana strategis pembangunan nasional perlu membubarkan 10 lembaga nonstruktural," dikutip dari Perpres Nomor 112 Tahun 2020, baru-baru ini.

Pembubaran lembaga ini telah ditandatangani Presiden Jokowi pada 26 November 2020 lalu, dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly.

Untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari seluruh lembaga nonstruktural yang dibubarkan itu akan dialihkan ke kementerian/lembaga terkait.

Pengalihan juga termasuk pendanaan, pegawai, aset, dan arsip milik 10 lembaga tersebut.

Sepuluh lembaga nonstruktural berdasarkan Perpres No.112 Tahun 2020, sebagai berikut:

1. Dewan Riset Nasional yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2005

2. Dewan Ketahanan Pangan yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 83 Tahun 2006

3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 27 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 23 Tahun 2009

4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan yang dibentuk dengan Perpres Nomor 11 Tahun 2014

5. Komisi Pengawas Haji Indonesia yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 50 Tahun 2014

6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 8 Tahun 2016

7. Badan Pertimbangan Telekomunikasi yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1989 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Keppres Nomor 1 Tahun 1996

8. Komisi Nasional Lanjut Usia yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 52 Tahun 2004

9. Badan Olahraga Profesional Indonesia yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 9 Tahun 2015

10. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2018

Proses pengalihan 10 lembaga nonstruktural ini diberi waktu hingga satu tahun.

Pada awal bulan ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan RB) Tjahjo Kumolo telah mengatakan, pemerintah akan kembali membubarkan 10 lembaga.

Sepuluh lembaga tersebut akan dibubarkan setelah Presiden Jokowi menandatangani beleid pembubarannya. Namun Tjahjo tidak menyebutkan 10 lembaga tersebut.

"Baru diumumkan setelah perpres pembubaran keluar dari Sekretariat Negara dan sudah ditandatangani Presiden," kata Tjahjo dikutip baru-baru ini.

Menurut Tjahjo, rencana pembubaran 10 lembaga tersebut telah dipastikan dalam rapat terbatas di Istana Bogor, baru-baru ini.

Pertimbangan pembubarannya, karena ada keterkaitan tugas dan fungsi dengan kementerian lain, dan hasil analisis kinerja yang dilakukan Desk Evaluation pada Lembaga Nonstruktural Kemenpan

”Agar tidak tumpang-tindih dan memperpanjang birokrasi," ujar Tjahjo.

Selain dibubarkan, beberapa lembaga juga akan dileburkan ke kementerian yang ada.

Dengan pembubaran lembaga-lembaga tersebut, kata Tjahjo, dapat membuat pengeluaran negara lebih efisien serta mempercepat proses pengambilan keputusan. (RZ/WK)****

No comments:

Post a Comment