INDENPRES MEDIA ISTANA

Tuesday, 17 November 2020

Premium Mau Dihapus per 2021? Ini Kata Kementerian ESDM.

Jakarta, ( INDENPERS-MEDIA )-----Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya membuka suara mengenai kabar rencana penghapusan bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin Premium di Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) per 1 Januari 2021 mendatang.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Tutuka Ariadji mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum bertemu dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk membahas mengenai penghapusan BBM Premium tersebut. Dengan demikian, pihaknya belum bisa berkomentar banyak tentang isu ini.

"Saya belum bisa ngomong, belum bertemu KLHK. Nanti saja ya," kata Tutuka kepada wartawan saat ditemui di Gedung DPR RI, baru-baru ini.

Saat kembali dikonfirmasi, apakah benar penghapusan Premium tersebut bakal dilaksanakan pada 2021, pihaknya pun enggan memberikan komentar lebih lanjut.

"Nanti saja ya, penjelasan yang makro saja dulu sekarang, seperti tadi yang dibahas dengan DPR," kata Tutuka melanjutkan.

Tak Ramah Lingkungan, Beranikah Pemerintah Hapus BBM Premium?

Saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR hari ini, baru-baru ini, dia menyebutkan bahwa Indonesia diperkirakan masih akan mengimpor bahan bakar minyak (BBM) setidaknya hingga 2025 sebelum sejumlah proyek kilang baru, baik ekspansi dalam proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) maupun kilang baru (new grassroot refinery) yang tengah dibangun Pertamina beroperasi.

Pada 2020 permintaan BBM masih lebih besar dibandingkan produksi dari dalam negeri. Namun demikian, pihaknya berharap pada 2026, produksi BBM berada pada tingkat yang sama dengan jumlah permintaan, sehingga negara bisa berhenti impor BBM.

"Diharapkan produksi BBM akan meningkat, sehingga pada 2026 diharapkan bisa sama antara demand (permintaan) dan produksi," tuturnya saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI, baru-baru ini.

Untuk diketahui, beberapa hari lalu dikabarkan PT Pertamina (Persero) tidak akan menjual BBM jenis Premium atau bensin dengan nilai oktan riset (Research Octane Number/ RON) 88 di daerah Jawa, Madura, dan Bali per 1 Januari 2021.

Hal itu disampaikan MR. Karliansyah, Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dalam sebuah diskusi tentang BBM ramah lingkungan.

Sampai 2025, RI Bakal Masih Impor BBM 13 Juta KL

"Syukur Alhamdulillah, Senin malam yang lalu saya bertemu dengan Direktur Operasi Pertamina, beliau menyampaikan per 1 Januari 2021, Premium di Jamali khususnya itu akan dihilangkan. Kemudian menyusul kota-kota lainnya di Indonesia," ujarnya.

Pemerintah disebut berkomitmen untuk mengendalikan pencemaran dari kendaraan bermotor. Komitmen itu dituangkan ke dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia No P20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, Kategori N, dan Kategori O.

Namun demikian, Pertamina telah menegaskan bahwa kebijakan penyaluran bensin Premium merupakan kewenangan pemerintah. Tapi perseroan akan terus mengedukasi masyarakat untuk menggunakan BBM lebih ramah lingkungan dan lebih berkualitas.

"Pertamina berkomitmen mendorong penggunaan BBM dengan RON lebih tinggi, karena selain baik bagi lingkungan juga akan berdampak positif untuk mesin kendaraan dan udara yang lebih bersih," ujar Pjs VP Corporate Communication Pertamina, Heppy Wulansari pada akhir pekan lalu.(RZ/WK)***

No comments:

Post a Comment