INDENPRES MEDIA ISTANA

Sunday, 1 November 2020

Ganjar Naikkan UMP Jateng, Pengusaha Langsung Protes!.

Foto: Infografis/Jawa Tengah Jadi Primadona Investor.

Semarang, ( INDENPERS-MEDIA )----Langkah Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada 2021 mendatang langsung ditentang oleh kalangan pengusaha.

Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan Bob Azam menilai langkah itu tidak tepat di tengah situasi kondisi usaha yang berat.

"Bagi kami yang urgent saat ini bagaimana mempertahankan pekerja ketimbang kenaikan upah. Banyak usaha yang beroperasi di bawah break even point (BEP) minimum. Dan tentunya akan lebih berat lagi kalau upah yang jadi fixed cost itu naik," katanya baru-baru ini.

Ia beralasan, saat ini sulit bagi dunia usaha untuk mempertahankan pekerjanya. Jika harus ditambah dengan kenaikan upah minimum, maka beban yang ditanggung semakin terasa.

"Ini yang perlu dijadikan pertimbangan kepala daerah sebelum memutuskan kenaikan upah. Jangan sampai jadi pemicu pengurangan tenaga kerja. Keputusannya kurang tepat dan jadi preseden tidak baik, seolah tidak peduli dengan tingkat pengangguran yang meningkat," jelasnya.

Meski mendapat penolakan, namun Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo memilih untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 Jateng tahun depan sebesar 3,27%, menjadi Rp 1.798.979,12.

Lebuh rinci, Ganjar mengatakan kenaikan UMP Jateng pada 2021 sebesar Rp 56.963,9, sehingga totalnya menjadi Rp 1.798.979,12. Ganjar mengatakan dasar penetapan UMP ini adalah Peraturan Pemerintah No.78 tahun 2015 tentang pengupahan. Dalam perhitungan ini, maka kenaikan UMP menggunakan perhitungan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Dengan demikian, maka Ganjar tidak mengikuti Surat Edaran Menaker

Pertimbangan lain adalah hasil rapat dengan Dewan Pengupahan, serikat buruh, Apindo dan lainnya. Mereka semua, lanjutnya, sudah diajak bicara dan memberikan masukan-masukan.

Di sisi lain, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai langkah Ganjar dalam menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2021 sudah tepat. Penilaian itu disampaikan Said baru-baru ini.

"Sekarang 3 kuartal sekitar minus 8%. Lebih dalam resesinya, tergantung kebijakan politik dan ekonomi. Dengan demikian kebijakan gubernur Jateng adalah kebijakan politik ekonomi dan itu sah-sah saja. Daripada menimbulkan gejolak, perlawanan, aksi besar-besaran, justru akan merugikan semua pihak," ujar Said Iqbal.

"Jadi, Gubernur Jateng sudah benar, nggak mengikuti surat edaran yang sifatnya imbauan," ujarnya.

Menurut Said, di dalam peraturan perundang-undangan, tidak dikenal surat edaran. Ia bilang kalau patokan upah minimum adalah UU Cipta Kerja.

"UU Cipta Kerja kan belum berlaku ya, belum berlaku nomornya, tanggal 7 November baru berlaku," kata Said Iqbal.

Oleh karena itu, kenaikan upah saat ini mendasarkan pada dua dasar hukum utama, yaitu UU Nomor 13 Tahun 2003 dan PP Nomor 78 Tahun 2015.

Ganjar menaikkan UMP 2021 Jateng sebesar 3,27% menjadi Rp 1.798.979,12. Apakah kenaikan itu sudah cukup?

Said Iqbal lantas memakai analogi pada periode 1998-1999. Saat itu, terjadi resesi ekonomi dengan perekonomian minus 17,56% dan inflasi 78%. Itu artinya harga barang- ( RZ/WK )****

No comments:

Post a Comment