INDENPRES MEDIA ISTANA

Friday, 20 November 2020

Gubernur Ganjar Pranowo bersama Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi saat mengunjungi kediaman rumah Habib Luthfi.


Pekalongan, ( INDENPERS-MEDIA )----Mendagri Tito Karnavian menerbikan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 hun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Instruksi tersebut ditujukan kepada seluruh kepala daerah di Indonesia.

Gubernur Ganjar Pranowo bersama Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi saat mengunjungi kediaman rumah Habib Luthfi. (Tribun Jateng/Indra Dwi Purnomo)

Dalam instruksi tersebut terdapat sanksi, bagi kepala daerah berupa pencopotan jika melanggar aturan protokol kesehatan.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo mengatakan, terkait instruksi yang disampaikan Mendagri itu pihaknya sangat setuju.

"Saya setuju, intruksi yang disampaikan Mendagri," kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo usai mengunjungi kediaman Habib Luthfi bin Yahya di Kota Pekalongan, Kamis (19/11/2020) sore.

Menurutnya, intruksi tersebut sebagai peringatan agar pemimpin daerah agar lebih memperhatikan warga dalam mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.

"Intruksi ini agar kepala daerah serius tangani pandemi Covid-19," ujarnya.

Pihaknya menambahkan, terkait kunjungan ke rumah Habib Luthfi dalam rangka bersilaturahmi.

"Kami bersama Kapolda, Danrem, Wali Kota dan pejabat yang lain datang ke rumah Abah (Habib Luthfi) ingin bersilaturahmi.

"Selain itu, kita akan bersama-sama kompak dalam menangani pandemi Covid-19 dan merajut kembali nilai-nilai kebangsaan," tambahnya. (RZ/WK)***


No comments:

Post a Comment