Semarang. Jawa Tengah.-------PT KAI memperpanjang masa pengoperasian Kereta Luar Biasa (KLB) sampai tanggal 11 Juni 2020.
Namun kali ini masyarakat umum dapat menggunakan kereta api tersebut untuk perjalanan mereka.
Sebelumnya pengoperasian KLB ini hanya ditujukan kepada masyarakat yang diizinkan berpergian sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gugus Tugas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020.
Yakni masyarakat yang memiliki izin tugas dari instansi pemerintah maupun wisata, perjalanan repatriasi dan perjalanan penanganan pasien membutuhkan penanganan darurat maupun anggota keluarga mengalami sakit keras atau meninggal dunia.
Selain itu juga penumpang disyaratkan juga harus dinyatakan bebas Covid-19
VP Public Relation PT KAI, Joni Martius mengatakan bahwa perpanjangan masa pengoperasian KLB ini dilakukan atas dasar terbitnya SE dari Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub No KA.202/B-291/DJKA/20 pada 5 Juni 2020.
Surat itu berisikan rekomendasi untuk perpanjangan masa pengoperasian KLB.
Selain SE Gugus Tugas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 masa berlakunya habis pada 7 Juni 2020.\
"Masyarakat umum dapat menggunakan KLB dengan melengkapi syarat syarat tertentu,” ujarnya baru-baru ini.
Joni mengatakan pembelian tiket hanya dilakukan di Stasiun hingga H-2 Keberangkatan.
Masyarakat yang hendak membeli tiket KLB diharuskan menunjukkan hasil PCR Test (Swab test) atau Rapid Test yang hasilnya negatif dan masih berlaku.
Hal itu ditujukan kepada petugas di stasiun saat dilakukan pemeriksaan seluruh kelengkapan dokumen.
Calon penumpang yang dokumennya sudah lengkap baru diizinkan membeli tiket.
"Bagi yang tujuannya menuju Jakarta diwajibkan untuk mempunyai SIKM (Surat Izin Keluar Masuk) dari Pemprov Jakarta," ujarnya.
Tentunya dalam pengoperasian ini pihaknya tetap menerapkan protokol kesehatan.
Yakni seperti physical distancing di stasiun dan kereta, penyediaan hand sanitizer dan wastafel cuci tangan, penyediaan ruang isolasi dan ruang kesehatan, serta petugas yang dilengkapi dengan alat pelindung diri.
Selain itu ketersedian kursi dalam rangkaian kereta hanya 50 persen dari kapasitas kereta tersebut.
"Pada saat keberangkatan, penumpang tetap harus bermasker, dalam kondisi sehat tidak sedang sakit seperti flu, demam, batuk.
Selain itu suhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat Celcius.
Jika tidak memenuhi persyaratan tersebut, penumpang dilarang menggunakan KLB," ujar Joni.
Seperti diketahui bahwa KLB melayani tiga rute pulang pergi yakni rute Jakarta Gambir - Pasar Turi ( Gambir, Cirebon, Tawang, Pasar Turi) lintas utara, Jakarta Gambir - Surabaya Turi (Gambir, Yogyakarta, Solo Balapan, Pasar Turi) lintas Selatan, serta Bandung-Surabaya Pasar Turi (Bandung, Yogyakarta, Madiun, Pasar turi).
"Perjalanan KLB dari arah Surabaya hanya akan beroperasi setiap tanggal ganjil, dan KLB dari arah Jakarta dan Bandung akan beroperasi setiap tanggal genap," tuturnya.
Sementara itu, PT KAI Daop IV Semarang pada tanggal yang sama juga telah mengaktifkan kembali pengoperasian KA Kedungsepur.
KA Kedungsepur ini melayani perjalanan dari di Stasiun Semarang Poncol, Semarang Tawang, Alastua, Brumbung, Gubug, Karangjati, Sedadi, dan Ngrombo pulang pergi.
KA Kedungsepur itu dijadwalkan dalam sehari melakukan dua kali perjalan pulang pergi yakni berangkat dari Stasiun Poncol pada pukul 06.20 dan 14.10. (RZ/WK )***
No comments:
Post a Comment