Menurut Mahfud MD Presiden Joko Widodo, baru-baru ini, tegas menyatakan bahwa Ketetapan MPRS No XXV tahun 1966 masih berlaku mengikat, sehingga tidak perlu dipersoalkan lagi.
Sekadar Informasi, Ketetapan MPRS No XXV Tahun 1966 berisi Tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Negara Republik Indonesia, Bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham Atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme
Karena itu menurut Mahfud MD menjadi komitmen pemerinta bahwa Tap MPRS No XXV/1966 tentang Larangan paham komunis Marxisme dan Leninisme sebagai produk hukum yang mengikat. Karena itu Tap MPR XXV/1966 tersebut tidak bisa dicabut lagi oleh Lembaga Negara atau Undang-Undang yang ada sekarang ini.
Pernyataan Presiden ini muncul setelah adanya polemik Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP)
"Kami berdua, saya dan Pak Yasonna baru saja keluar dari Istana Merdeka dipanggil Presiden dan menyampaikan pandangan serta sikap pemerintah terkait Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila," kata Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum Dan Keamanan Mahfud MD di Kantor Menko Polhukam baru-baru ini.
Pemerintah sudah membahas dan memperhatikan pandangan-pandangan dari banyak elemen masyarakat yang disampaikan akhir-akhir ini. . Oleh karenanya, Pemerintah menyampaikan menunda dan memberikan kesempatan kepada teman-teman DPR untuk kembali mendengar masukan-masukan dari masyarakat.
A post shared by Kemenko Polhukam RI (@polhukamri) on Jun 16, 2020 at 6:20am PDT
Mahfud MD memberikan pernyataan sebagai sikap resmi pemerintah mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
Pernyataan Mahfud MD ini dikeluarkan setelah Presiden Joko Widodo memanggil dirinya dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly ke Istana Negara, baru-baru ini.
Mahfud menjelaskan, RUU HIP tersebut merupakan usulan dan inisiatif DPR yang disampaikan kepada pemerintah. Setelah Presiden Joko Widodo berbicara dengan banyak kalangan dan mempelajari isi RUU HIP tersebut maka pemerintah memutuskan untuk menunda dan minta penundaan kepada DPR atas pembahasan RUU HIP tersebut.
"Pemeritah meminta DPR untuk berdialog dan menyerap aspirasi lebih banyak lagi dengan elemen-elemen masyarakat," kata Mahfud MD.
Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan, Pemerintah tidak mengirmkan surat presiden atau Surpres sebagai tanda untuk dimulainya pembahasan RUU.
Kedua, secara aspek substansi, menurut Mahfud MD Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa Ketetapan MPRS No XXV tahun 1966 masih berlaku mengikat, sehingga tidak perlu dipersoalkan lagi.
Sekadar Informasi, Ketetapan MPRS No XXV Tahun 1966 berisi Tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Negara Republik Indonesia, Bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham Atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme. (RZ/WK )***
No comments:
Post a Comment