INDENPRES MEDIA ISTANA

Saturday 13 June 2020

Jokowi Tata Ulang Zona Jabodetabek-Punjur, Ini Kelebihannya.

Jakarta.------Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020  tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur yang diundangkan pada 16 April 2020. Salah satu yang dibenahi adalah soal format kelembagaan koordinasi Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur) dalam upaya menyelesaikan masalah strategis.

Kelembagaan ini diketuai oleh Menteri ATR/Kepala BPN dan beranggotakan Menteri Dalam Negeri, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Perhubungan serta Gubernur DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten serta seluruh Bupati dan Wali Kota terkait.

"Baru saja telah diadakan kick off meeting tentang Perpres 60/2020 tentang penata ruang Jabodetabek-Punjur. Ini adalah revisi Perpres 54/2008. Setelah 12 tahun Perpres tersebut karena dinamika evaluasi pemerintah, pemerintah mengeluarkan Perpres baru," ujar Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan Djalil saat konferensi pers secara virtual di Jakarta, baru-baru ini.

Kawasan Metropolitan Jabodetabek-Punjur merupakan salah satu Global Hub dari jejaring kota metropolitan dunia, di mana Metropolitan Jabodetabek-Punjur merupakan jejaring kota terbesar kedua setelah Metropolitan Tokyo.

"Dengan demikian hal tersebut berimplikasi pada sentralistis berbagai fungsi ekonomi yang memberi dampak pada dinamika kebutuhan ruang fisik dan sosial yang tinggi. Hal ini membuat Kawasan Jabodetabek-Punjur menjadi sangat rentan terhadap penurunan kualitas lingkungan sehingga perlu penanganan khusus," katanya. (RZ/WK )****

No comments:

Post a Comment