Semarang. Jateng.--------WNA yang kehabisan izin tinggal terbatas di Indonesia pada masa Pandemi Covid19 tidak akan dikenai biaya overstay oleh pemerintah Indonesia.
Hal itu yang disampaikan oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah Esti Winahyu Nurhandayani pada saat rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Semarang yang diadakan oleh Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Semarang baru-baru ini.
"Izin itu ada batasnya."
"Di situasi normal mereka (WNA) diharuskan untuk membayar biaya beban overstay, namun karena saat ini pandemi dan meraka belum bisa meninggalkan Indonesia maka dibebaskan biaya overstay," katanya.
Ia menambahkan selain tidak mendapatkan biaya beban, masa tinggal terbatas para WNA pun juga akan diperpanjang secara otomatis.
Hal itu sehingga membuat para WNA akan menetap lebih lama dan tidak melakukan perpindahan tempat.
"Otomotis langsung diperpanjang," tambahnya
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Semarang, Doni Alfisyahrin mengatakan bahwa pihaknya saat ini telah membentuk sekretariat Timpora yang berada di Kantornya.
Dengan begitu koordinasi pihaknya bersama stakeholder lain seperti TNI, Pemda, Polisi dan Pihak lainnya dapat berlangsung dengan baik.
"Timpora sendiri dibentuk untuk mempermudah dalam pengawasan orang asing di Indonesia."
"Pengawasan ini tidak hanya tuga dari Imigrasi, namun juga masyarakat," ujarnya
Pihaknya pun mengajak masyarakat juga berperan aktif dengan ikut melakukan pengawasan kepada orang asing di lingkungan mereka dengan memberikan laporan kepada Timpora.
Terlebih jika ada tindakan-tindakan dari WNA yang membawa negatif sehingga Timpora bisa langsung melakukan tindakan.
"Sekretariat ini bisa juga mejadi tempat masyarakat untuk melaporkan keberadaan orang asing di daerah mereka," katanya. (RZ/WK )****
No comments:
Post a Comment