INDENPRES MEDIA ISTANA

Wednesday, 17 June 2020

Istana Kepresidenan Pastikan Jokowi Tidak Bisa Intervensi Kasus Novel Baswedan.

Jakarta.------Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian mengatakan bahwa Presiden tidak bisa mengintervensi kasus Novel Baswedan.
Pernyataan Donny tersebut terkait adanya kritikan banyak pihak yang menyebut tuntutan kepada pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan terlalu ringan.
"Presiden ya tidak bisa melakukan apapun, paling cuma mengimbau agar hukum ditegakkan. Tidak bisa intervensi juga. Biarkan prosesnya berjalan," kata Donny, baru-baru ini.
Menurut Donny dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK tersebut sebaiknya diserahkan kepada mekanisme hukum yang berlaku.

Bila nantinya vonis pengadilan tingkat pertama terlalu ringan, maka pihak-pihak yang tidak puas bisa mengajukan banding.
"Kita ikuti saja mekanisme hukum yang berlaku. Itu sudah ada prosedurnya. Kalau memang tidak puas, bisa ajukan banding," katanya.
Sebelumnya Eks Pimpinan Komisi Pembetantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif menilai tuntutan satu tahun pidana penjara terhadap Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dua terdakwa penganiaya Novel Baswedan tidak dapat diterima akal sehat.
"Tidak dapat diterima akal sehat," kata Syarif.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut dua mantan anggota Brimob Polri untuk dihukum satu tahun pidana penjara.
Tuntutan itu dibacakan Jaksa dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Syarif lantas membandingkan kasus penyiraman air keras yang menimpa Novel Baswedan dengan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Bahar bin Smith terhadap dua remaja.
Menurutnya, tuntutan terhadap pelaku penyerangan ari keras Novel Baswedan jauh lebih ringan ketimbang tuntutan terhadap Bahar bin Smith.
Pria yang identik dengan rambut panjang pirang itu dituntut 6 tahun penjara karena melakukan penganiayaan terhadap Cahya Abdul Jabar dan Khoirul Aumam.
Novel Baswedan: Harusnya Terdakwa Dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengatakan banyak kasus serangan lewat air keras yang berujung pada kematian.
Oleh karena itu, Novel menilai aksi serangan itu setidaknya harus dijerat dengan pasal 340 KUHP juncto pasal 53 tentang percobaan pembunuhan berencana, sebagai pasal primernya.
Namun nyatanya, saran dari Novel ini tak digubris.
Pasal subsider yang diusulkan Novel diterima, yakni pasal 355 ayat 2 juncto 356 tentang penganiayaan berat.
Novel menggolongkan serangan kepadanya juga sebagai penganiayaan paling lengkap.
"Penganiayaan itu berencana, penganiayaan itu berat, akibatnya juga luka berat, dan dilakukan dengan pemberatan karena saya sebagai aparatur yang bekerja dalam hal ini aparat penegak hukum di KPK," kata Novel.

Tapi belakangan, meski sempat diterima, pasal itu kembali didiskon oleh jaksa.
Pada akhirnya, jaksa tetap menetapkan pasal 170 KUHP tentang kekerasan subsider pasal 351 KUHP tentang penganiayaan kepada kedua penyerang Novel.
Novel mengaku bingung sekaligus curiga dengan pemilihan pasal 170.
Ia tak tahu apakah jaksa memang tak telah mempertimbangkan ini secara serius atau justru pasal ringan tersebut memang disengaja dipilih.
"Kalau sengaja, hampir saya pastikan pasal 170 itu [terdakwa] pasti bebas. Karena 170 itu syaratnya 2 orang ini harus melakukan bersamaan. Tapi pada saat itu yang berbuat hanya satu, yang satu hanya membantu membawa sepeda motor, (RZ/WK )*****

No comments:

Post a Comment