INDENPRES MEDIA ISTANA

Friday, 12 June 2020

Utang Jatuh Tempo BPJS Kesehatan Rp 6,5 T, Kapan Dibayar?

Jakarta.-----BPJS Kesehatan mengatakan sampai dengan Kamis (11/6/2020), utang jatuh tempo BPJS Kesehatan ke rumah sakit mencapai Rp 6,5 triliun.

Direktur Keuangan BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso mengatakan utang jatuh tempo Rp 6,5 triliun adalah posisi keterlambatan utang maksimum dalam 28 hari kalender.

"Pada hari ini [Kamis kemarin], 11 Juni 2020 posisi gagal bayar BPJS Kesehatan Rp 6,5 triliun dengan keterlambatan utang maksimum 28 hari kalender," jelas Kemal saat melakukan rapat bersama dengan Komisi IX DPR, baru-baru ini.

Dalam mempersiapkan pembiayaan utang jatuh tempo, yang harus dibayar pada 15 Juni mendatang, kata Kemal, pihaknya sedang menyiapkan dana pembayaran. Namun hanya mampu untuk membayarkan utang jatuh tempo tersebut kurang lebih Rp 1 triliun.

"Karena tanggal 15 harus membayar kapitasi sekitar Rp 1 triliun sekian," kata Kemal melanjutkan.

Kapitasi adalah besaran pembayaran per bulan yang dibayar di muka kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama berdasarkan jumlah peserta terdaftar BPJS.

Kendati demikian, dari sisi penerimaan, setelah tanggal 15 Juni, Kemal mengklaim BPJS Kesehatan akan menerima pemasukan dari pemerintah melalui anggaran penerima bantuan iuran (PBI] selama 1 bulan dengan besaran Rp 4,1 triliun.

BPJS Kesehatan pun mengusulkan agar pembayaran PBI dibayarkan untuk 2 bulan atau sebesar Rp 8,2 triliun. Sehingga utang jatuh tempo yang sebesar RP 6,5 triliun bisa terpenuhi.

"Namun ini masih dalam proses. Tentu kami mengharapkan dukungan semua pihak, bahwa PBI kita ini bisa dibayar 2 bulan, sehingga tutup buku pada Juni kami perkirakan semua gagal bayar bisa kami lunasi," jelas Kemal.

Untuk diketahui, besaran utang BPJS Kesehatan ini semakin berkurang bila dibandingkan dengan gagal bayar pada akhir 2019 yang dibawa (carry over) ke 2020 sebesar Rp 15,5 triliun. Jumlah utang ini terus berkurang karena kemungkinan dilunasi dari dana iuran peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang sudah dibayarkan di muka.

Setiap bulan, pemasukan dari peserta PBI yang dibayarkan pemerintah pusat atau APBN sebesar Rp 4,1 triliun untuk 96,8 juta orang. Ini belum termasuk iuran PBI yang dibayarkan pemerintah daerah atau APBD sebesar Rp 1,5 triliun setiap bulan untuk 36,9 juta orang. (RZ/WK)***

No comments:

Post a Comment