INDENPRES MEDIA ISTANA

Sunday 21 June 2020

Kapan Gaji ke-13 Cair Ya ?

Jakarta.-----Para aparat sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) tengah harap-harap cemas. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa sampai saat ini belum ada pembicaraan mengenai pemberian gaji ke-13 bagi PNS, meskipun akan memasuki tahun ajaran baru.

Padahal, lazimnya penyaluran gaji ke-13 diberikan menjelang tahun ajaran baru. Pemberian gaji ke-13 sendiri, biasanya diberikan kepada abdi negara setelah penyaluran tunjangan hari raya (THR) lebaran.

"Belum ada [pembahasan]," kata Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo, baru-baru ini.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani sebelumnya telah mengatakan pemerintah saat ini masih fokus menangani dampak pandemi Covid-19. Maka dari itu, pembahasan terkait hal itu belum dipikirkan.

"Hilal belum kelihatan, karena masih fokus menangani Covid dan dampaknya," ujar Askolani.

Beredar kabar, pembahasan terkait penyaluran gaji ke 13 baru akan dilakukan pada kuartal IV-2020. Artinya, ada kemungkinan gaji ke 13 PNS pada tahun ini baru diberikan pada akhir tahun ini.

Sebagai informasi, gaji ke-13 memang menjadi hal yang paling di idam-idamkan PNS. Namun, PNS harus bersabar menanti, bahkan mungkin saja pasrah. Pasalnya, belum ada kepastian apakah mereka akan mendapatkan gaji ke-13 atau tidak.

Sebagai perbandingan, pencairan gaji ke-13 tahun lalu dilakukan pada 1 Juli. Gaji ke-13 yang diterima PNS saat itu ialah sebesar gaji pada bulan sebelumnya atau Juni.

Aturan soal gaji ke-13 ini termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.

"Gaji, pensiun, atau tunjangan ketiga belas bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan sebesar penghasilan pada bulan Juni," bunyi aturan Ayat 4 pasal (3) PP tersebut.

Dalam lampiran PP juga disebutkan komponen gaji ke-13 untuk PNS dan pensiunan yang berbeda. Sementara itu, khusus gaji ke-13 untuk PNS hingga anggota Polri terdiri mulai dari gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan, hingga tunjangan kinerja.

Adapun, pensiunan akan menerima gaji ke-13 berupa pensiunan pokok, dan tunjangan keluarga atau tunjangan penghasilan. (RZ/WK )***

No comments:

Post a Comment