Dalam produk hukum yang diteken Jokowi pada 10 Juni 2020 itu, terbitnya aturan ini mempertimbangkan bahwa kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara mempunyai perananan penting dalam memberikan nilai tambah bagi perekonomian,
Pasalnya, produk hukum sebelumnya dianggap belum bisa menjawab perkembangan, permasalahan, maupun kebutuhan hukum dalam penyelenggaraan pertambangan mineral dan batubara.
"Sehingga diperlukan perubahan agar dapat menjadi dasar hukum yang efektif, efisien, dan komprehensif," tulis beleid dalam UU tersebut, baru-baru ini.
UU ini memberikan jaminan perpanjangan untuk pemegang KK dan PKP2B yang bakal selesai masa berlakunya. Semula, ada pandangan bahwa mereka harus mengembalikan asetnya kepada negara sebagai Wilayah Pencadangan Negara (WPN).
Lalu, jika pemerintah memutuskan untuk mengeksploitasi WPN, maka pemerintah akan mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan status wilayah tambangnya menjadi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
Sebelumnya, produk hukum ini sempat diperbincangkan lantaran pembahasannya dianggap terburu-buru dan hanya mengakomodir kepentingan pengusaha. (RZ/WK )****
No comments:
Post a Comment