Jakarta.-------Pemerintah telah menunaikan kewajiban berupa pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai negeri sipil (PNS). Lazimnya, pemberian THR diikuti dengan gaji ke-13 yang selalu dicairkan jelang tahun ajaran baru sekolah.
Namun, untuk tahun ini, pemberian gaji ke-13 belum dibicarakan oleh pemerintah. Apalagi, saat ini situasinya berbeda karena ada pandemi Covid-19.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani mengatakan, Kemenkeu saat ini masih fokus menangani dampak dari Covid-19. Oleh karena itu, pemerintah belum terpikirkan untuk membahas gaji ke-13, meski tahun ajaran baru akan segera dimulai.
"Hilal belum kelihatan, karena masih fokus menangani Covid-19 dan dampaknya," ujar Askolani, baru-baru ini.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan, pembahasan terkait pemberian gaji ke 13 akan dilakukan kuartal IV tahun ini. Artinya gaji ke-13 kemungkinan akan diberikan pada akhir 2020.
"Untuk gaji ke-13 akan diputuskan Oktober," katanya kepada CNBC Indonesia beberapa waktu lalu.
Yustinus pun meyakini konsumsi masyarakat tidak akan turun meski penyaluran gaji ke-13 dilakukan di akhir tahun. Sebab, anggaran tetap diberikan hanya saja waktunya yang diubah.
"Tidak (menurunkan konsumsi) saya rasa, karena hanya bergeser waktunya," ujar Yustinus. (RZ/WK)*****
No comments:
Post a Comment