INDENPRES MEDIA ISTANA

Tuesday, 9 June 2020

Defisit BPJS Kesehatan: Istana Minta 3 Kementerian Menindaklanjuti Rekomendasi KPK.

Jakarta.-----Sekretariat Negara meminta tiga kementerian untuk menindaklanjuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan.

Tiga kementerian yang dikirimi surat dari lingkungan Istana itu yakni Kementerian Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri.

Plt. Juru Bicara KPK Ipi Maryati mengatakan KPK telah menerima tembusan surat dari Presiden melalui Sekretariat Negara yang ditujukan kepada  Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

“Dalam surat tersebut, Setneg meminta ketiga kementerian itu menindaklanjuti rekomendasi KPK terkait defisit BPJS Kesehatan sesuai kewenangan masing-masing,” kata Ipi, baru-baru ini.

Ipi menuturkan dalam melaksanakan tugas monitor sebagaimana amanat Pasal 9 UU No. 19/2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, lembaga itu berwenang melakukan pengkajian terhadap sistem pengelolaan administrasi di semua lembaga negara dan pemerintahan.

Dia mengatakan, KPK akan segera mengagendakan pertemuan dengan segenap pihak terkait agar bisa membahas langkah selanjutnya.

Sebelumnya, pada 30 Maret 2020, KPK mengirimkan surat tentang rekomendasi untuk mengatasi defisit BPJS Kesehatan kepada Presiden Joko Widodo. Surat tersebut berisi rekomendasi KPK untuk mengatasi persoalan defisit BPJS Kesehatan sesuai hasil kajian yang sudah dijalankan bersama Kementerian Kesehatan dan instansi terkait lainnya dalam tata kelola program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

KPK merekomendasikan lima alternatif solusi yang diyakini jika dilakukan dapat menekan beban biaya yang harus ditanggung BPJS Kesehatan tanpa harus menaikkan iuran.

Kementerian Kesehatan agar menyelesaikan Pedoman Nasional Praktik Kedokteran (PNPK). Kedua, melakukan penertiban kelas Rumah Sakit. Ketiga, mengimplementasikan kebijakan urun biaya (co-payment) untuk peserta mandiri sebagaimana diatur dalam Permenkes 51 tahun 2018 tentang Urun Biaya dan Selisih Biaya dalam Program Jaminan Kesehatan.

 "KPK merekomendasikan agar pemerintah mengaitkan kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan dengan pelayanan publik," katanya. (RZ/WK )****

No comments:

Post a Comment