INDENPRES MEDIA ISTANA

Sunday, 30 September 2012

Periksa Kepala Daerah Tanpa Ijin Presiden.

Semarang- Jawa Tengah.
       Aparat penegak hukum terutama Kejaksaan dan Polisi Republik Indonesia ( Polri ) tidak lagi harus meminta persetujuan tertulis dari Presiden untuk melakukan proses hukum penyelidikan dan penyidikan terhadap kepala daerah/ wakil kepala daerah yang terlibat perkara dugaan korupsi.
        Dalam putusan MK nomor 73/PUU-IX/2011 berpendapat, persetujuan tertulis dari Presiden yang disyaratkan dalam proses penyelidikan kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) UU Pemda akan menghambat proses penyelidikan. Sebab, Presiden diberi 60 hari untuk mengeluarkan persetujuan tersebut.
        Setelah Mahkamah Konstitusi mengambulkan sebagian permohonan uji materi atas Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang nomor 32 thun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang No 12 tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang tersebut tidak lagi mewajibkan pemeriksaan kepala daerah dengan ijin presiden.
          Sementara itu Koordinator Divisi Monotoring dan Kebijakan Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme ( KP2KKN) Eko Haryanto  baru-baru ini di ruang kerjanya mengatakan sangat mengapresiasi putusan MK atas dicabutnya harus adanya ijin presiden dalam penyelidikan dan penyedikan terhadap para kepala daerah /wakil daerah yang diduga tersangkut dalam perkara korupsi.
         Dengan adanya putusan MK ini, maka secara otomatis para penegak hukum Kepolisian dan Kejaksaan dapat memanggil kepala daerah / wakil kepala daerah yang tersangkut kasus dugaan korupsi.
           Menurut Eko dengan mensyaratkan persetujuan tertulis dari Presiden untuk melakukan penyelidikan dan penyedikan akan menghambat pemercepatan proses peradilan dan secara tidak langsung mengintervensikan penegak keadilan.
         Kepala Daerah yang saat ini belum dilakukan pemeriksaan tersangka pada Bupati Rembang M Salim. Kasusnya saat ini masih ditangani Polda Jateng dalam kasus Korupsi PT RBSJ senilai Rp 5,2 miliar.
         Dikatakan pula oleh Eko mengatakan di Jawa Tengah sendiri masih ada kepala daerah yang sudah menjadi tersangka, tapi belum dilakukan pemeriksaan karena terhambat ijin Presiden.
         Serta pemeriksaan sebagai saksi pada Bupati Karanganyar Rina Iriani dalamkasus dugaan korupsi pembangunan perumahaan bersubsidi GLA di Gondangrejo Kabupaten Karanganyar. Kasus Rp 21,9 miliar ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah..Menurut  Eko bahwa dengan adanya putusan MK ini. Kejaksaan dan Kepolisian jangan segan-segan untuk langsung memeriksa para kepala daerah yang bermasalah. ( Andu ).

No comments:

Post a Comment