INDENPRES MEDIA ISTANA

Thursday 20 September 2012

Bisakah Polisi menindak Pelanggaran Perlintasan Kreta Api.

Semarang-Jawa Tengah.
       Bisakah Polisi menindak tegas pelanggar perlintasan kereta api (KA ), mngingat adanya ketentuan yang mengantur jarak berhenti bagi pengendara saat Kereta Api lewat, dengan ancaman hukuman pidana kurungan 3 bulan atau denda Rp 750 ribu.
       Kepala Biro Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( Karo Korwas PPNS ) Polri brigjen pol Bung Djono menerangkan, setiap pengemudi yang berpontensi mengancam keselamatan orang lain wajib ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
       Hal itu tertuang dalam UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan ( LLAJ ), di mana diatur jelas bagi setiap pengendara wajib berhenti sesuai jarak yang telah ditentukanketika sinyal berbunyi dan palang pintu perlintasan KA telah menutup, dan ancaman hukumnnya.
      Hal ini ditujukan untuk memberi efek jera kepada mereka yang sejauh ini masih leluasa melanggar aturan, terutama di perlintasan Kereta Api.
      Menurut Bung Djono dalam penegakan aturan itu, yang berwenang penuh yakni pihak kepolisian, bukan penjaga pintu perlintasan maupun pihak PT KAI di wilayah masing-masing.
        Menurutnya, hal itu ditegaskan pula dalam PP No.72/2009 tentang Lalu lintas AngkutanKA. Pasal 110 ayat 1-4. Sayangnya, ketentuan itu hingga kini tidak tersosialisasi. Bahkan, dapat dikatakan belum ada langkah konkret yang dalam pennganan terjadi pembiaran.
       Selain itu, lanjut Djono, apabila terjadi kecelakaan yang menyebabkan kematian di perlintasan KA, penyidik kepolisian cenderung menyeret penjaga perlintasan sebagai tersangka karena dianggap lalai. Padahal, apabila dilihat dengan cermat, pihak yang lali dan disalahkan yakni pengemudi yang melintas.
       Menurut Djono, berdasarkan kenyataan itu, perlu koordinasi antarpihak terkait dan sosialisasi intensif kepada pengguna jalan. Kedua kegiatan itu juga wajib didukung usaha bersama yang bersifat pencegahan dan penegakan hukum.
       Terpisah, Direktur Keselamatan Ditjen Perkeretaapian Kemenhub Hermanto Dwiyanto mengakui, perlintasan KA menjadi salah satu  faktor kecelakaan bagi pengguna jalan. Namu, kecelakaan itu diakibatkan sikap tidak disiplin saat berada di perlintasan. Terlebih, dengan semakin padatnya pemukiman penduduk sekitar jalur KA, perlintasan liar tumbuh dengan pesat pula.
        Dijelaskan pula oleh Hermanto masih dicoba berkoordinasi bersama untuk menangani masalah itu, Terutama ketika jalur ganda dioperasikan. Frekuensi KA yang melintas akan semakin meningkat. ( Andu ).

No comments:

Post a Comment