Semarang-Jawa Tengah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) membidik kasus korupsi yang diduga terjadi di instansi Provinsi Jawa Tengah. Kasus itu pernah mencuat dalam sidang kasus dugaan korupsi Walikota Semarang Non Aktif Soemarmo HS.
Informasi yang sempat dikumpulkan bahwa Walikota Semarang Non Aktif Soemarmo Hadi Saputro, kembali menjalani pemeriksaan di KPK, Soemarmo yang masih menjalani hukuman dalam kasus suap APBD Kota Semarang dimintai keterangan dalam penyelidikan dugaan kasus korupsi di Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Sedangkan Soemarmo yang menjalani pemeriksaan sekitar enam jam enggan menjelaskan pemeriksaan kali ini.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( TIPIKOR ) Jakarta menjatuhkan hukuman penjara terhadap Soemarmo selama 1 tahun enam bulan.
Hakim menilai, Soemarmo terbukti memberikan hadiah berupa uang dengan total nilai Rp 344 juta kepada anggauta DPRD Kota Semarang.
Hukuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK selama 5 tahun.
Menurut keterangan Kepala Biro Humas KPK Johan Budi Sapto Prabowo mengatakan bahwa Soemarmo dimintai keterangan KPK dalam penyelidikan baru berkaitan dengan Provinsi Jawa Tengah.
Johan tidak menjelaskan secara rinci kasus apa yang tengah diselidiki oleh KPK. Namun menurut Johan, penyelidikan tersebut merupakan pengembangan informasi yang terungkap dalam persidangan Soemarmo. ( Andu )
No comments:
Post a Comment