INDENPRES MEDIA ISTANA

Wednesday 19 September 2012

Ombudsman Menyelidiki di SMKN 10 Semarang.

Semarang- Jawa Tengah.
        Tim Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah - DIY baru-baru ini melakukan penyelidikan di SMKN 10 Semarang dilakukan karena ada informasi masuk menyatakan bahwa sekolah tersebut menarik dana dari orang tua siswa dengan modus uang sumbangan pengembangan pendidikan (SPP) titipan. Penarikan dana dilakukan sebelum libur kenaikan kelas terhadap siswa kelas 1 yang naik kelas 2 dan siswa kelas 2 naik ke kelas 3. Besaran SPP disesuaikan dengan yang berlaku pada bulan itu.
        Menurut Pelaksana tugas ( Plt ) Kepala Ombudsman Perwakilan jawa Tengah- DIY Budhi Masthuri mengatakan, beberapa item juga disoroti, misalnya pembuatan kalender, asuransi dan lain-lain. Temuan ini sudah dilaporkan kepada Dinas Pendidikan Kota Semarang dan juga sudah memberikan rekomendasi untuk melalukan pembinaan kepada sekolah SMKN 10 Semarang.
         Padahal, ada Peraturan Wali Kota Semarang yang menyatakan sekolah belum bisa menarik sumbangan dari orangtua siswa sebelumnya rencana anggaran dan belanja sekolah ( RAPBS ) disahkan.
          Dijelaskan pula oleh Budhi bahwa jika akhirnya ditemukan indikasi penyimpangan, pihaknya akan memberi rekomendasi kepada Dinas Pendidikan Kota Semarang untuk mengambil langkah lebih lanjut baik berupa sanksi administrasi ataupun sanksi pidana.
          Dihubungi terpisah, Kepala SMKN 10 Semarang, Diyana, membenarkan pihaknya sempat mengeluarkan pengumuman tentang SPP titipan sebelum masa libur kenaikan kelas. Menurut Diyana itu bukan pungutan liar ( Pungli , itu uang titipan, nominalnya sama seperti SPP bulanan. Namun, setelah Dinas Pendidikan Kota Semarang melarang, langsung menghentikannya. Bahkan, kata Diyana, pihaknya telah mengembalikan uang SPP titipan itu kepada orangtua siswa.
        Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Bunyamin,  mengatakan pihaknya telah menerima Ombudsman RI ( ORI) Perwakilan Jateng-DIY dan akan segera menindaklanjutinya.
          Menurut Bunyamin ini juga menjadi evaluasi bagi kami, sosialisasi peraturan wali kota Semarang akan kami lakukan lebih dini supaya pihak sekolah tidak menyalahgunakan kewenangan.
           Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah -DIY Budhi Masthuri mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan dugaan pungli beberapa sekolah di Kota Semarang berdasarkan laporan dari KP2KKN Jawa Tengah.(Andu)

No comments:

Post a Comment