INDENPRES MEDIA ISTANA

Friday, 28 September 2012

DPRD Kota Semarang Komisi B Minta Dirut PDAM Semarang Dicopot.

Semarang- Jawa Tengah.
           Komisi B DPRD Kota Semarang merekomendasikan evaluasi kinerja Dirut PDAM Tirta Moedal Kota Semarang Anshari Siregar. Dengan trackrecord selama ini, Komisi B ( perekonomian dan keuangan ) merekomendasikan pencopotan Dirut PDAM.
          Ketidakpedulian Dirut PDAM itu terlihat dalam pembahasan-pembahasan bersama DPRD Kota Semarang, seperti agenda pembahasan bersama Komisi B. Hal itu dikatakan oleh anggauta Komisi B DPRD Kota Semarang Kholison baru-baru ini. Dijelaskan pula oleh Kholison bahwa, Dirut tidak datang, Ashari Siregar lebih memilih menghadiri pertemuan di New York AS yang outcome-nya tidak jelas. Yang datang justru perwakilan direksi. Yang dibutuhkan hanya Dirut PDAM, bukan direktur yang lain.
          Anggauta Komisi B juga mendesak Pemkot Semarang, dalam hal ini Bagian Ekonomi, untuk mengevaluasi total kinerja direksi PDAM . PDAM yang memiliki orientasi publik dan profit oriented dan masih membebani APBD Kota Semarang, masih tidak sebanding dengan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
         Oleh karena itu, Komisi B menyarankan kepada Pemkot Semarang mengambil langkah-langkah strategis untuk perbaikan kinerja PDAM Tirta Moedal. Termasuk rekomendasi pergantian Dirut PDAM Kota Semarang. Dalam waktu dekat Komisi B akan menggelar rapat kerja bersama dewan pengawas dan owner untuk menyikapi Dirut PDAM, hal itu dikatakan oleh Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang, Johan Rifai.
         Sementara itu anggauta Komisi B DPRD Kota Semarang Hanik Khoiru Solikah juga mengatakan, dalam waktu dekat Pemkot Semarang akan memberi penyertaan modal sebesar Rp 20 miliar untuk PDAM. Tapi pelayanan kepada masyarakat tidak seimbang dengan modal yang diberikan.
           Hanik juga menyayangkan cakupan pelayanan PDAM yang belum mencapai sebesar 80 persen, tepatnya masih 56 persen saja. Banyak permukiman dan perhotelan belum terjangkau oleh PDAM.
             Dijelaskan pula oleh Hanik bahwa selama ini banyak keluhan masyarakat terkait jaringan dan aliran PDAM. Alirannya tidak mengalir selama 24 jam. Padahal aturan dari Perpamsi ( Persatuan PDAM se Indonesia ), senantiasa memberikan suplai air selama 24 jam kepada pelanggan. ( Andu ).

No comments:

Post a Comment