Semarang- Jawa Tengah.
Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah dan DIY belum lama ini mendapatkan penemuan yang cukup mencengangkan terkait penyelenggaraan pendidikan kota Semarang. Diduga melakukan kecurangan pada masa penerimaan siswa baru. Kedua
sekolah itu adalah sebuah Sekolah Dasar Negeri di Genuksari dan SMKN 10 Semarang.
Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Ombudsman Perwakilan Jawa Tengah dan DIY Budhi Masthuri bahwa kasus SD tersebut diduga jual beli bangku, modusnya memanfaatkan kursi yang tersedia karena ada siswa yang tidak melakukan daftar ulang. Kekosongan itu ditawarkan kepada peminat lain tanpa berdasarkan nomor urut, umur, maupun peringkat.
Dari 120 siswa yang lolos seleksi, ada empat siswa yang tidak daftar ulang. Empat bangku kosong itulah yang diduga dijual kepada orangtua calon siswa. Selain juga diduga "memaksa " orangtua siswa membeli seragam di koperasi sekolah. Padahal, seragam di koperasi sekolah, harganya dua kali lipat dari harga kain plus biaya jahit.
Dijelaskan oleh Budhi bahwa tidak adanya surat yang menyatakan tidak ada keharusan membeli seragam di sekolah, membuat orangtua siswa berasumsi mereka harus membeli seragam sekolah.
No comments:
Post a Comment