Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah -DIY akhirnya turun tangan mendatangi Lembaga Pemasyarakatan ( Lapas ) Kelas 1 Kedungpane Semarang. Kedatangan Ombudsman, terkaitnya munculnya pengaduan dugaan praktik pungutan liar ( pungli ) di Lapas Kedungpane. Ironisnya, Ombudsman tidak bisa berbuat banya.
Dikarenakan tidak didukung dengan bukti-bukti yang kuat. Oleh karena itu, dugaan tersebut sulit dibuktikan.Menurut Pelaksana Tugas ( Plt) Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah-DIY, Budhi Masthuri bahwa pihaknya datang ke LP Kedungpane Semarang minta klarifikasi atas informasi adanya pungli di LP Kedungpane Semarang.
Informasi yang sempat dikumpulkan bahwa adanya petugas LP Kedungpane diduga melakukan pungli terhadap narapidana. Narapidana yang ingin menempati sel lebih luas dan tidak berdesak-desakan harus membayar uang petugas antara Rp 1 juta sampai Rp 2 juta.
Selain itu, ada juga petugas yang meminta uang dari pembesuk tahanan. Kisaran uang yang diminta antara Rp 20 juta sampai dengan Rp 50 ribu per orang tergantung kondisi napi.
Sedangkan narapidana yang ingin menempati sel berkapasitas dua harus membayar Rp 2 juta, dan sel kapasitas 5 sampai 7 orang, tarifnya Rp 1 juta per orang. Normalnya, satu sel di LP Kedungpne dihuni 9 sampai 12 narapidana.
Lebih ironisnya lagi untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman, para narapidana juga dikenakan biaya minimal Rp 2 juta.
Keterbatasan informasi yang dimaksud Budhi, antara lain, pelapor atau pengaduan tidak lengkap. Di antaranya, tidak memuat waktu kapan terjadinya perlakuan tersebut, serta siapa oknum yang meminta; atau menerima uang pungli. Namun, siapa napi dan pelapornya, Budhi menyatakan telah memiliki data.
Hanya saja, dengan pertimbangan keamanan si pelapor tidak bisa berbuat banyak, karena keterbatasan informasi.Meski demikian, kata Budhi, aduan dari warga masyarakat itu menjadi catatan penting bagi Ombudsman maupun pihak LP Kedungpane semarang. ( Andu )
No comments:
Post a Comment