Semarang- Jawa Tengah.
Pengembangan bisnis Locus Karaoke terpaksa harus dihentikan. Pasalnya, Satpol PP Kota Semarang menyegel karaoke Locus Karaoke diduga melanggar perizinan pembangunan tempat karaoke. Penyegelan dilakukan oleh belasan anggauta Satpol PP Kota Semarang baru-baru ini.
Penyegelan dilakukan karena bangunan itu dinyatakan melanggar Perda No 5 tahun 2009. Selama masih dalam penyegelan, tempat ini akan ditutup dan pengerjaan bangunan juga dihentikan. Penyegelan ini akan berlansung hingga ada rekomendasi dari instansi terkait, dalam hal ini Bagian Hukum Setda Kota Semarang, DPKAD, Dinas Pertamanan, pihak Kecamatan dan Kelurahan Gisikdrono Semarang.
Hal itu diungkapkan oleh Kabid Operasi Satpol PP Kota Semarang Aniceto. Dikatakan pula oleh Aniceto bahwa bangunan di Jalan Palmularsih Semarang tak sesuai dengan izin mendirikan bangunan ( IMB ) yang dimiliki. Selain itu, tempat karaoke ini juga dianggap tak etis karena bersebelahan langsung dengan SMP Kesatrian 2 Semarang.
Sebelumnya, beberapa anggauta DPRD Kota Semarang juga menyoroti adanya rencana pembangunan tempat karaoke yang berdekatan dengan lingkungan sekolah. Khususnya pembangunan Lucus Karaoke di Jalan Pamularsih yang berdiri tepat di samping SMP Kesatrian 2 Semarang.
Salah satu anggauta DPRD Kota Semarang dari Fraksi PAN Kota Semarang Yanuar Muncar mengatakan, sangat prihatin dengan adanya rencana pembangunan tempat hiburan yang tak mengindahkan etika bisnis. Dan Yanuar menganggap Pemkot Semarang asal-asalan dalam menerbitkan izin usaha tempat hiburan. Diduga saat menerbitkan izin, Pemkot Semarang tidak melihat kondisi lingkungan sekitarnya. ( Andu ).
No comments:
Post a Comment