INDENPRES MEDIA ISTANA

Tuesday, 25 September 2012

Lelang Parkir Diulang.

Semarang-Jawa Tengah.
         Lelang parkir tepi jalan umum di Kota Semarang dipastikan akan diulang. Mereka menolak membayar uang muka sebanyak 3 bulan kedepan kepada Pemkot Semarang. Padahal ketentuan itu sejak awal sudah disosialisasikan.
         Apabila pascateguran ketiga para pemenang lelang tetap menolak menandatangani memorandum of understanding ( MoU ) pengelolaan parkir tepi jalan umum dan membayar uang muka selama 3 bulan, rencana kerjasama dengan para pemenang lelang itu dinyatakan gugur.
          Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang, Johan Rifai.Dikatakan pula oleh Johan bahwa hasil lelang secara aturan sudah bisa digagalkan. Karena Dishub sudah dua kali mengirimkan surat teguran kepada pemenang lelang. Tapi sebentar lagi, Dishub akan mengirimkan surat teguran ketiga. Kalau sudah ada teguran tiga kali tetap tidak diindahkan, sudah bisa digagalkan dan mulai lelang lagi dari awal.
          Dalam hal ini Komisi B berencana melibatkan bagian Hukum Setda Kota Semarang untuk pembahasan parkir selanjutnya. Dalam satu tahun bisa dua kali lelang. harapan semoga segera diselesaikan, tapi tidak mau melanggar hukum. Nanti akan tanya Bagian Hukum soal ini.
           Namun, Johan mengatakan, pihaknya maupun Dishubkominfo Kota Semarang belum mengetahui apakah proses lelang akan dilaksanakan pada tahun ini. Sebabnya, pihaknya tidak mengetahui secara pasti apakah secara aturan dimungkinkan dua kali lelang yang sama dalam satu tahun. ( Andu ).

No comments:

Post a Comment