INDENPRES MEDIA ISTANA

Wednesday 26 September 2012

Penyetoran Uang Parkir Tidak Trnsparan.

Semarang-Jawa Tengah.
           Persoalan parkir di Kota Semarang membuat kalangan dewan DPRD Kota Semarang geram. Dikarenakan minimnya pemasukan Pendapatan Asli Daerah ( PAD ) dari sektor parkir tepi jalan umum.
           Sementara itu, Komisi B DPRD Kota Semarang akan merekomendasikan agar persoalan ritribusi parkir di tepi jalan umum ditindaklanjuti secara serius. Salah satunya adalah dengan melakukan audit investigasi terhadap setoran parkir yang baru mencapai Rp 612 juta dari target Rp 5,9 miliar. Padahal tahun ini 2012 tinggal menyisakan waktu efektif selama 3 bulan. Tingginya angka kebocoran ini menurut Komisi B harus ditindaklanjuti dengan audit investigasi.
           Hasil audit investigasi ini menurut Ketua Komisi B DPRD Kota Semarang , Yearsi Ferdian akan ditindaklanjuti pembentukan panitia kerja ( Panja ). Jika memang tak selesai dan Dishubminfo Kota Semarang tidak bisa menunjukkan rincian pendapatan parkir, pihaknya langsung mengusulkan kepada pimpinan dewan guna membentuk Panja. Dengan berlarut-larutnya masalah tersebut. akan merugikan Pemkot Kota Semarang. Menurut Yearsi ada potensi PAD besar yang tak masuk ke kas daerah dan larinya entah kemana. Ini yang harus ditelusuri.
          Kepala Dishubkominfo Kota Semarang, Ednawan Haryono mengakui, PAD parkir belum bisa optimal lantaran masih ada permasalahan di tingkat bawah atau pengepul. Lahan atau titik-titik parkir telah dikuasai oleh oknum. Sehingga juru parkir tidak sepenuhnya menyetorkan hasil retribusi parkir kepada Dishubkominfo Kota Semarang.
          Untuk mengurai masalah tersebut pihaknya akan memanggil tengkulak atau bos-bosyang dianggap menguasai wilayah parkir.
          Menurut Ednawan tentang pemenang tender parkir tepi jalan umum yang hingga kini belum beroperasi, dikarenakan permintaan pihak ketiga masih dibicarakan dengan Sekda Kota Semarang.
         Pemenang lelang, hingga saat ini belum memenuhi kewajiban membayar uang muka retribusi selama tiga bulan. Selain itu, Mou pemenang lelang baru ditandatangani pada bulan Juli 2012. Sedangkan pada tanggal 1 Agustus 2012, Dishubkominfo Kota Semarang baru bisa melakukan penarikan retribusi sesuai Perda baru.
        Dikatakan pula oleh Ednawan pemenang tender lelang parkir adalah PT Hesa Dharma Manunggal dengan potensi Rp 1,6 miliar, CV Mega Cipta Karya dengan nilai potensi sebesar Rp6,5 miliar dan CV Haivan Cipta Muda dengan nilai potensi sebesar Rp 7,7 miliar.Kontrak tersebut berdurasi 2,9 tahun. Dengan bank garansi masing-maing wilayah Rp 750 juta.
         Mengenai satgas, akan bentuk petugas gabungan yang terdiri dari atas petugas Dishubkominfo Kota Semarang, Satpol PP, dan Kepolisian. Nantinya tugasnya adalah patroli di lapangan.
         Ednawan kembali memberi batas waktu kepada para pemenang tender parkir untuk menyerahkan bank garansi paling lambat tanggal 1 Oktober 2012 mendatang. Jika tidak, ancam Ednawan, pengelolaan parkir tetap akan dipegang oleh Dishubkominfo Kota Semarang.
           Selain itu anggauta Komisi B DPRD Kota Semarang, Agung Priambodo memberi tambahan komentar, Dishubkominfo Kota Semarang harus memiliki solusi untuk mengejar target. Dinas harus berusaha untuk menutupi target di sisa waktu yang ada. Jangan hanya berandai-andai yang tak jelas tujuannya. ( Andu ).

No comments:

Post a Comment